Tersangkut Kasus Judi, Nasib Edi Endi di Golkar di Ujung Tanduk

Kupang, Floresa.co – Dewan Pimpin Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Manggarai Barat – Flores menyampaikan laporan ke DPD Golkar NTT terkait salah satu kadernya, Edi Endi yang terjerat kasus perjudian.

Ketua DPD Golkar NTT Ibrahim Meda menerima delegasi DPD Golkar Manggarai Barat di ruang kerjanya di Kupang, Jumat 17 Juni 2016.

Ada pun DPD Golkar yang membawa laporan tersebut adalah Belasius Jeramun, Anselmus Jebarus,Paulina,Hendrik Hadirman dan sekertaris Golkar Mabar Fidelis Adol.

Dalam laporan tersebut dibeberkan kejadian yang menimpa anggota DPRD Mabar dari Fraksi Golkar Edi Endi yang tertangkap tangan oleh Polres Mabar bermain judi. Edi Endi kini sedang dalam tahanan Polres Mabar.

Dalam laporannya, DPD Mabar juga menyampaikan data-data ketidakhadiran Edi Endi dalam beberapa sidang paripurna di DPRD Mabar karena berstatus tahanan. Selain itu juga dilampirkan surat pernyataan sikap kader Golkar yang melakukan aksi damai meminta Edi Endi segera dipecat.

Ibrahim Meda pada kesempatan itu mengaku sudah banyak menerima keluhan terkait kasus Edi Endi ini. Namun, selama ini ia beranggapan hanya isu belaka karena tidak ada laporan resmi.

“Selama ini banyak yang sms. Saya jawab secara diplomatis dan emosional.Karena belum ada laporan resmi dari DPD Golkar Mabar terkait kasus ini,”ujar Meda.

Meda mengaku setelah menerima laporan resmi dirinya akan melakukan telahaan untuk diteruskan ke DPP Golkar di Jakarta. Ia berjanji DPD Provinsi akan bertindak cepat menanggapi laporan ini agar citra Golkar tidak rusak karena kasus ini.

“Kita akan pecat setelah ada keputusan hukum tetap,”ujarnya.

Namun, lajut dia, sebelum ada putusan hukum yang tetap, Edi Endi bisa diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka.

“Minimal sekarang kita akan segera berhentikan dia sesuai mekanisme partai,jika sudah ditetapkan tersangka,”ujarnya.

BACA JUGA: Demo Kader Golkar: Segera Pecat Edi Endi!

Meda meminta kepada jajaran pengurus Golkar Mabar intens melakukan komunikasi dengan polisi dan kejaksaan.

“Biasanya kalau yang bersangkutan sudah jadi tersangka diberhentikan sementara, sambil menunggu keputusan tetap, dengan alasan yang bersangkutan bisa fokus.Saya tidak mau membela dia (Edi Endi) juga tidak mau mengulur.Laporan yang saya terima akan segera dibawa ke DPP untuk memberhentikan sementara. Kalau ada keputusan pengadilan baru di proses PAW (Pergantian Antar Waktu).”

Meda mengatakan jika selama ini Edi Endi tidak mengikuti sidang paripurna di DPRD karena ditahan dan tidak melaporkan ke DPD Golkar Manggarai Barat, maka itu bentuk kalalaian.

“Kita hormati proses yang ada. Kita akan segera keluarkan surat pemberhentian sementara. Kalau kita berhentikan sementara, saya pikir masyarkat yang kecewa bisa menerima, sambil menunggu keputusan hukum tetap,”ujarnya.

Dipenghujung pertemuan itu, Meda mengaku banyak menerima keluhan terkait prilaku Edi Endi.

“Memang banyak laporan bahwa Edi Endi itu nakal. Saya sangat tidak suka yang nakal.Hanya saja dalam kasus ini,tetap mengikuti mekanisme yang berlaku”,tandasnya.

Plt Sekertaris DPD Golkar NTT,Gadi Buli, menambahkan beberapa waktu lalu ada kasus yang juga menimpa kader partai Golkar.Ketika sudah ditetapkan tersangka langsung diberi surat pemberhentian sementara.

“Posisi tersangka itu hampir pasti disidangkan. Kita akan buat telaahan berdasarkan surat dari DPD II,juga akan kita bahas semua ketidakhadiran beliau. Supaya kita juga jangan disalahkan partai.Secara kasat mata bahwa tindakan Edi Endi ini merusak citra Partai, apalagi perbuatan yang merupakan penyakit masyarakat,”ujarnya.

Dia juga berharap, ketua DPD Golkar NTT membuat surat pemberhentian sementara sampai ada putusan hukum yang tetap.

“Alasan tidak menghadiri sidang menjadi bahan pertimbangan.Laporan DPD II ini menjadi bahan tambahan memperkuat laporan ke DPP.Ada indikasi bahwa saat pilkada lalu dia menjadi tim Bupati pemenang,”ujarnya.

Belasius Jeramun yang juga ketua DPRD Manggarai Barat mengatakan berdasarkan UU MD3, bila anggota dewan enam kali berturut-turut tidak hadir sidang paripurna bisa diberhentikan.

Sekertaris Golkar Mabar Fidelis Adol menambahkan bahwa dalam laporan yang diberikan ke DPD I dilampirkan daftar hadir Edi Endi dalam sidang paripurna di DPR Mabar.

“Kami juga sertakan ketidakhadiran Edi Endi pada sembilan rapat paripurna.Enam paripurna selama dia ditahan,”ujarnya.

Edi Endi bersama lima rekannya ditangkap Polres Manggarai Barat pada pertenghan April lalu saat sedang bermain judi yoker di sebuah rumah di Labuan Bajo. Mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA