Proyek PLTS di Mabar: Diduga Bermasalah dan Bupati Dula Sempat Diperiksa, Tapi Proses Hukumnya Dihentikan Kejaksaan

Floresa.co – Sempat diduga bermasalah, di mana Bupati Agustinus Ch Dula ikut diperiksa, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) akhirnya memutuskan menghentikan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Pihak Kejaksaan beralasan, tidak ada kerugian negara dalam proyek itu dan hanya ada kelebihan pembayaran dari Pemda Mabar kepada kontraktor, dengan inisial PT KSK.

Namun, penelusuran Floresa.co, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, termasuk soal kontraktor itu, yang sebelumnya mengalami PHK karena hasilnya kerjanya dinilai tidak sesuai oleh Dinas Pertambangan dan Energi – yang kini sudah menyatu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat -, pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Proyek ini awalnya dikerjakan pada 2015-2016. Namun, oleh Dinas Perumahan Rakyat hasil kerjanya dinilai bermasalah, di mana yang selesai disebut hanya 30 persen. Ujungnya, Dinas melakukan PHK dengan pihak kontraktor.

Pihak Kejaksaan Negeri Mabar pun sempat melakukan penyelidikan atas kasus itu dan berjanji menetapkan tersangka. Namun, tidak ada tindak lanjut.

Proyek tersebut disebut-sebut bernilai Rp 2,8 miliar dan sudah 600 juta yang sudah dicairkan ketika Dinas memutuskan melakukan PHK.

Dalam perjalanan, meski meski sudah ada keputusan PHK, ternyata pihak PT KSK tetap melanjutkan pengerjaannya, antara awal Januari 2017 hingga awal Desember 2018. Setelah tuntas, pihak PT kemudian mengajukan pencairan seluruh dana ke Pemda Mabar.

Informasi yang diperoleh Floresa.co, awalnya Pemda Mabar menolak melakukan pencairan tersebut, dengan alasan sudah ada PHK antara Dinas dan kontraktor.

Mendapat jawaban demikian, kontraktor disebut melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Karena takut digugat, Pemda disebut sepakat melakukan mediasi, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan. Surat mediasi lalu dibuat di pengadilan antara kontraktor dan Pemda Mabar.

Atas dasar surat mediasi itu, Bupati Dula membuat disposisi untuk dilakukan telaah oleh bagian hukum, di mana hasilnya adalah bagian keuangan diminta melakukan pencairan dana.

Kejaksaan Melakukan Pulbaket

Karena ada dugaan kejanggalan dalam proses ini, Kejaksaaan Mabar melakukan Pulbaket sejak awal 2019.

Belasan orang pun diperiksa di kantor Kejaksaan Mabar, termasuk Bupati Dula, yang dikabarkan sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

Usai melakukan Pulbaket, Kejaksaan bahkan sudah masuk tahap penyidikan.

Bupati Dula mengonfirmasi kepada Floresa.co perihal pemeriksaan yang ia jalani.

Ia mengaku ditanya soal pencairan dana. Dula mengatakan, pencairan itu mengacu pada hasil dari proses di pengadilan.

“Pengadilan lakukan mediasi. (Dengan) dasar mediasi itulah kita lakukan pembayaran” ujar Dula, Kamis, 28 Mei 2020.

Ketika ditanya apakah mediasi itu merupakan keputusan hukum yang final dan mengikat, Dula, tidak tahu pasti,

Namun, katannya, merujuk pada pernyataan Ketua Pengadilan Negeri, ia mendapat informasi bahwa “itu keputusan mengikat, sehingga tinggal menjalankan putusan itu.”

Dula juga tidak ingat persis surat disposisi yang ia buat untuk meminta bagian keuangan melakukan pembayaran atas proyek itu.

“Saya kurang tahu lagi. Yang jelasnya saya buat disposisi berdasarkan keputusan mediasi itu. Ini kan masalah 2016, maunya kita buka lagi arsip-arsipnya. Tetapi yang jelas tindakan itu diambil setelah lakukan pertemuan dengan ketua pengadilan. Dan ketua pengadilan bilang mediasi itu sah,” katanya.

David Rego, Mantan Plt Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Mabar juga mengaku melakukan pembayaran atas dasar surat mediasi.

“Dasar kita lakukan pencairan berdasarkan keputusan pengadilan,” katanya.

“Selanjutnya dengan surat berita acara dari bagian hukum. Intinya diproses sesuai dengan prosedur, apalagi ada surat putusan dari pengadilan,” tambah David.

Ia menjelaskan, surat mediasi itu, “kalau tidak salah mengikat.”

Ketika ditanya apa dasar hukum yang mengatur pencairan keuangan daerah berdasarkan surat mediasi, ia menjawab membayar karena prosedurnya sudah benar.

“Saya cuma liat prosedurnya saja,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pencairan tidak mungkin menunggu tim PHO proyek itu.

“Kalau kita tunggu tim PHO, sudah tidak ada. Tim PHO proyek itu sudah bubar semua,” katanya.

Sumber dana, menurut David, dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tetapi ia tidak menjelaskan DAK tahun berapa.

Saat ditanya rujukan peraturan terkait pencairan dana itu, mengingat dana proyek tahun anggaran 2015-2016 tetapi dibayar pada tahun anggaran 2018, ia mengatakan, “kalau prosedur pencairan keuangan ada di pokok-pokok Permendagri.”

“Hanya ini memang agak istimewa karena di luar normal,” katanya.

“Dari sisi pribadi saya melihatnya karena orangnya sudah kerja, dilengkapi dengan surat-surat dari dinas terkait,” katanya.

Floresa.co sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait surat mediasi itu.

Namun di data pengadilan, tidak ada data atau tanda laporan kasus itu.

Salah seorang pegawai bahkan menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat mediasi untuk kasus itu.

“Biasanya kalau mediasi itu, pihak-pihak sudah berperkara di sini. Tetapi perkara itu sama sekali tidak ada dalam daftar kami,” kata pegawai tersebut kepada Floresa.co.

“Data-data yang ada sejak tahun 2010 hingga sekarang. Dan gugatan itu tidak terdaftar,” tambahnya.

Alasan Penghentian Proses Hukum

Floresa.co berupaya mendapat penjelasan dari Igbal, Kepala Kejaksaan perihal alasan pengentian proses hukum kasus ini.

Namun, ia enggan menjawab dan mengarahkan untuk menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Alle Guntur.

Dalam penjelasannya, Alle mengatakan penghentian proses hukum kasus ini dilakukan setelah mereka mendatangkan ahli dari Kupang untuk mengecek apakah pengerjaan proyek itu sesuai spek atau tidak.

“Hasil pengecekan, semua tidak bermasalah,” katanya.

Ia menjelaskan, kesalahan Pemda Mabar dalam kasus itu karena ada kelebihan pembayaran kepada kontraktor senilai Rp 35 juta rupiah.

“Kendala mereka sebetulnya hanya kendala pembayaran melebihi atau tidak sesuai. Ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh kontraktor, tetapi dibayar oleh Pemda,” katanya.

“Karena sudah ada pengembaliian uang Rp 35 juta, maka kita hentikan proses hukum kasus itu,” tambahnya.

Menurut Alle, pembayaran yang dilakukan Pemda Mabar tidak melawan hukum.

“Dasar pembayaran mereka, (kontraktor) sempat ajukan proses gugatan di pengadilan dan hasilnya dari pengadilan ada keputusan,” katanya.

Ketika ditanya apakah surat mediasi antara kontraktor dan Pemda bisa menjadi dasar melakukan pembayaran, kata dia, “prinsipnya bahwa itu sudah menjadi utang pemerintah, karena barang-barang sudah dipasang”.

Sementara perihal kontraktor yang melanjutkan pengerjaan proyek padahal tim PHO sudah melakukan PHK, Alle mengatakan, mereka berpegang pada proses yang sudah dilakukan di pengadilan.

“Karena diselesaikan di pengadilan, (itu yang) menjadi alat bukti kita,” katanya.

Dalam mediasi di pengadilan, kata dia, hakim terlibat, termasuk dalam proses pengambilan keputusan.

Alle menolak memberikan menunjukkan surat mediasi itu dan tidak mau menjelaskan apakah dalam surat mediasi itu ada tanda tangan pihak pengadilan sebagai saksi.

“Kami tidak punya kapasitas untuk menjelaskan hal itu. Silakan konfirmasi pihak-pihak terkait”.

Ia mengatakan, sejumlah pihak memang sudah mereka periksa, termasuk Bupati Dula dan memutuskan menghentikan prosesnya.

“Kalau ada petunjuk baru maka kita akan tindak lanjuti lagi,” tutup Alle.

FERDINAND AMBO/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA