Jadi Korban Kekerasan Polisi, Bhayangkari di Alor Kecewa dengan Putusan Pengadilan dan Sanksi Sidang Etik yang Tidak Ditaati

Pelaku belum juga menjalani salah satu poin dalam putusan sidang etik, sementara Polres Alor menyatakan hal itu bukan lagi urusan kepolisian, tetapi urusan korban dan pelaku

Floresa.co – Seorang bhayangkari – istri polisi – di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT] kecewa dengan penanganan kasus pelecehan yang dilakukan oleh polisi, rekan suaminya.

Meski pelaku Bripka Adrianus Adeanto Aran yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Alor Tengah Utara telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Kalabahi dan diberi sanksi etik, korban AS merasa tidak puas dan tidak mendapat keadilan.

Selain hukuman yang ia anggap ringan, AS yang berbicara dengan Floresa pada 13 Mei kecewa karena salah satu poin dalam sanksi itu tidak dijalankan, yaitu permintaan maaf kepada dirinya dan keluarganya.

Sementara itu, Polres Alor memilih cuci tangan, mengklaim pelaksanaan sanksi itu bukan lagi urusan mereka, tetapi urusan korban dengan pelaku.

Bagaimana Duduk Soal Kasus Ini?

Pada 28 April 2023, AS sedang menyapu halaman di belakang asrama kepolisian di Polsek Alor Tengah Utara ketika pelaku dan dua anggota lainnya mengonsumsi minuman keras di teras asrama itu pada jam dinas.

Tiba-tiba pelaku menghampirinya, memeluk, menggigit punggung dan mengajaknya berhubungan badan.

Ia spontan berteriak histeris meminta tolong. Mendengar teriakan itu, salah seorang teman pelaku menghampiri mereka, memarahi pelaku. 

Beberapa saat setelah kejadian itu, AS mendatangi suaminya yang juga bertugas di Polsek Alor Tengah Utara, memberitahu kejadian itu.

Bersama suaminya, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor pada keesokan harinya, 29 April.

Setelah menempuh proses hukum, pelaku menjadi tersangka dan ditahan, hingga disidang di Pengadilan Negeri Kalabahi.

Dalam putusan pada 4 Desember 2023 dengan nomor perkara 58/Pid.B/2023/PN.Klb, hakim memvonis pelaku 5 bulan penjara, dikurangi masa tahanan 4 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 6 bulan penjara.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, dengan denda empat ribu lima ratus rupiah dilipatgandakan seribu kali sehingga menjadi empat juta lima ratus ribu rupiah.

AS kecewa dengan vonis yang terlalu rendah karena tidak memberi efek jera dan “dia akan menganggap perbuatannya bukan hal yang serius untuk diurusi.”

Putusan tersebut, katanya, tidak sebanding dengan trauma yang ia alami.

Usai putusan pengadilan, pelaku menjalani sidang etik di institusinya. Dalam putusan pada 14 Maret 2024, Komisi Etik Kepolisian yang diketuai Kompol Jamaludi yang sekaligus Wakapolres Alor, pelaku diberi tiga poin sanksi.

Poin pertama, pelaku didemosi selama tiga tahun, sementara poin kedua ia ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari. Poin ketiga putusan itu mewajibkannya meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada korban dan keluarga korban pada saat sidang berlangsung.

Pelaku Tidak Jalankan Sanksi

Saat sidang pembacaan putusan itu, pelaku menyatakan akan banding ke Polda NTT.

Kompol Jamaludi mempersilahkannya. Namun, hingga waktu tujuh hari kemudian, ia tidak mengajukan banding itu, sehingga putusan dianggap diterima oleh pelaku.

AS berkata, hingga kini pelaku tidak menjalankan poin ketiga putusan itu, yaitu meminta maaf secara lisan ataupun tertulis kepadanya dan keluarganya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan [Propam] Polres Alor,  Iptu I Gusti Arya Putra berkata kepada Floresa pada 13 Mei, hal itu bukan urusan pihak kepolisian lagi, “namun urusan pelaku dan korban.”

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Alor,  Iptu I Gusti Arya Putra. (Anjany Podangsa/Floresa)

AS mempersoalkan pernyataan Arya, berkata jika pada akhirnya pelaku tidak melaksanakan poin putusan Komisi Etik Kepolisian, “apakah kemudian sidang etik itu masih dianggap penting?”

Ia menganggap klaim bahwa pelaksanaan poin putusan itu menjadi urusan pelaku dan korban jika tidak dilaksanakan “tidak masuk akal.”

Sumber Floresa berkata pelaku diduga sudah berkali-kali melakukan perbuatan serupa. Ia pernah ditahan di sel Polres Alor selama dua bulan karena kasus perselingkuhan.

Dikonfirmasi kepada Iptu I Gusti Arya Putra, ia berkata selama dua tahun terakhir menjadi Kepala Seksi Propam, baru kali ini pelaku “melakukan perbuatan yang melanggar etik kepolisian.”

“Tidak tahu di tahun sebelumnya,” katanya.

Sementara Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman tidak menjawab pertanyaan Floresa tentang kasus sebelumnya oleh pelaku.

Ia hanya berkata, “kasusnya sudah selesai, baik secara pidana maupun secara etik kepolisian.”

Kecewa, Diabaikan

AS berkata, kendati kasusnya sudah diproses, ia merasa belum mendapatkan keadilan. Selain vonis ringan dan tindakan pelaku yang abaikan putusan sidang etik, kasus ini diproses lamban oleh kepolisian.

Ia berkata, laporan kasus ini baru ditindaklanjuti tiga bulan usa dilaporkan, membuatnya “harus menunggu lama.”

Iptu I Gusti Arya Putra menyebut keterlambatan penanganan karena “semua butuh proses.”

AS juga mengaku kecewa dengan pasal yang dijerat oleh jaksa kepada pelaku. 

Seharusnya, kata dia, pasal yang digunakan adalah pencabulan, bukan penganiayaan.

“Kalau dia dalam keadaan marah, lalu ia memeluk dan menggigit saya dengan kasar, baru pas jerat pelaku dengan pasal penganiayaan,“ katanya.

Ia berkata, saat selama 15 menit memberi kesaksian dalam persidangan di pengadilan, ia telah berusaha menjelaskan hal itu, namun hakim tidak menggali keterangannya.

“Seandainya keterangan saya digali, mungkin saya mendapatkan keadilan,” katanya.

Sementara saat pelaku mengakui perbuatannya di hadapan hakim, kata AS, hakim hanya menasehati tanpa menggali keterangannya.

Pelaku, katanya, juga menjawab beberapa pertanyaan hakim sambil tertawa. 

Kejanggalan lain, kata AS, adalah saat pembacaan putusan pada 4 Desember,  di mana ia dan keluarganya tidak diperkenankan hadir dan hanya diizinkan untuk mendengar putusan tersebut di Kejaksaan Negeri Kalabahi. 

Sementara saat ke di kejaksaan, mereka diarahkan untuk kembali ke pengadilan.

Setibanya di pengadilan, kata dia, mereka dinyatakan hanya bisa mendengarkan putusan di luar ruangan sidang melalui pengeras suara. 

Namun, setelah menunggu sampai pukul 18:00 Wita, putusan belum juga dibacakan, lalu ia dan keluarganya kembali ke rumah. 

Pada pukul 18:20 Wita, katanya, ia tiba-tiba mendapat informasi dari beberapa wartawan bahwa sidang putusan sudah digelar. 

Berkaca dari proses hukum dan etik kasus ini, AS berkata, “betapa sulitnya menjadi  korban di negara ini” karena “keadilan bisa ditukar dengan apapun.”

Ketika menjadi korban, katanya, juga mesti bersiap-siap “berhadapan dengan proses yang penuh manipulasi.”

Putusan Jadi Cacat 

Aktivis perempuan di Alor, Dessy Wabang yang ikut mendampingi AS bersama sejumlah organisasi mahasiswa berkata, perjuangan mencari keadilan dalam kasus ini memang tidak mudah “karena pelakunya seorang polisi.”

Ia berkata kepada Floresa pada 16 Mei, dalam kasus ini bukan hanya AS yang menjadi korban, tetapi juga massa yang berkali-kali turun ke jalan menuntut keadilan yang juga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian.

“Mereka dipukul, bahkan ada yang ditahan,” kata Dessy, direktur Suara Perempuan Alor, lembaga yang berfokus pada pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia menggambar kasus yang dialami AS sebagai cerminan untuk kasus-kasus lainnya di Indonesia, di mana orang yang menjadi korban menjadi ‘korban berkali-kali’ di hadapan penegak hukum. 

Mengomentari pengabaian pelaku menjalani sanksi etik, kata dia, putusan itu kemudian menjadi cacat.

Dessy pun berharap agar publik, termasuk media, mengambil bagian dalam mengawal kasus serupa.

Proses terhadap kasus seperti oleh penegak hukum hari ini “berjalan di tempat kalau tidak didesak.”

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA