Polres Manggarai Timur Tahan Pria yang Perkosa Tetangga, Seorang Anak di Bawah Umur 

Pelaku diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar

Floresa.co –  Polisi menahan seorang pria karena memperkosa tetangganya, seorang anak berusia di bawah umur, kasus terbaru yang menambah deretan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Manggarai Timur.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto berkata, WP, 22 tahun ditahan sejak 6 Februari karena memperkosa tetangganya di Kecamatan Kota Komba pada 28 Januari sekitar pukul 13.00 WITA. 

Kasus ini, kata dia, dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Februari dan dua hari kemudian WP ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat [1] jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat [2] jo Pasal 76D Undang-Undang [UU] Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat [1] KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan minimal lima tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

“[Untuk pembicaraan] masalah denda atau tidak, nanti di pengadilan,” katanya kepada Floresa pada 11 Februari.

“Proses selanjutnya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk dituntut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP],” tambahnya.

Suryanto mengaku mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan laporan yang diterima anggotanya dari ibu kandung korban.

Kasus itu, kata dia, terungkap ketika ibu korban mendapati anaknya murung saat hendak makan siang.

Ia berkata, beberapa jam sebelumnya, korban diminta untuk mengambil catok di rumah pelaku. 

Sekembalinya ke rumah, kata dia, ibu korban menawarkan makan siang, tetapi korban langsung bergegas ke kamarnya.

“Ibu korban lalu menghampiri korban dan kembali menawarinya makan siang. Namun, korban tidak mau makan dan kelihatan murung tidak seperti biasanya,” katanya.

Merespons situasi tersebut, kata Suryanto, ibu korban lalu mendatangi rumah pelaku untuk meminta keterangan dan pengakuan. 

“Saat itulah pelaku mengakui perbuatannya di depan orang tua korban dan korban,” kata Suryanto.

Mendapat pengakuan tersebut, kata Suryanto, ibu korban langsung menyampaikan laporan polisi yang tertuang dalam laporan bernomor LP/B/16/I/2025/SPKT/Res Matim/Polda NTT. 

Menambah Daftar Kasus 

Kasus ini menambah daftar laporan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Manggarai Timur yang pelakunya merupakan orang dekat korban.

Badan Pusat Statistik [BPS] dalam laporan “Kabupaten Manggarai Timur Dalam Angka 2024” mengungkapkan persetubuhan anak di bawah umur merupakan satu dari lima tindak kejahatan yang dominan di Manggarai Timur pada 2022 dan 2023.

Pada 2022, jumlah kejahatan persetubuhan anak di bawah umur di kabupaten itu 14 kasus, terbanyak ketiga setelah penganiayaan biasa [51] dan pencurian biasa [29]. Ketiganya disusul kekerasan dalam rumah tangga [KDRT] fisik [10] dan penipuan dan penggelapan [9].

Setahun kemudian, persetubuhan terhadap anak di Manggarai Timur meningkat menjadi 15 kasus, tetap berada pada urutan ketiga kejahatan terbesar di kabupaten itu. 

Meski jumlah kasusnya turun, penganiayaan biasa dan pencurian biasa tetap berada pada urutan pertama dan kedua, masing-masing 37 dan 20 kasus.

Sementara kasus KDRT fisik dan penipuan dan penggelapan menurun pada tahun itu, masing-masing 9 dan 6 kasus.

BPS Manggarai Timur belum merilis data kejahatan persetubuhan anak di bawah umur pada 2024. 

Namun, Floresa mencatat tahun lalu terdapat sejumlah kasus pemerkosaan, termasuk terhadap anak di bawah umur.

Kasus terjadi di beberapa kecamatan, seperti Lamba Leda Selatan, Elar Selatan dan Borong.

Lima hari sebelum peristiwa di Kota Komba, Detik.com melaporkan AS, seorang pria di Kecamatan Elar Selatan yang berkali-kali memerkosa siswi SMP yang masih berusia 15 tahun sejak Mei 2024. Korban dan istri AS memiliki hubungan keluarga.

AS pertama kali memerkosa korban di rumahnya saat korban mengalami kecelakaan sepeda motor. Saat itu, AS bersama istrinya membawa korban ke rumah mereka untuk dirawat.

Setelah dua hari dirawat di rumahnya, AS mulai melancarkan aksinya. Ia terus mengulangi perbuatannya hingga korban hamil.

Masih di Kecamatan Elar Selatan, seorang paman memerkosa keponakannya sejak 2022 saat korban berusia 12 tahun. 

Tindakan PBN, laki-laki 25 tahun yang merupakan adik ayah korban, baru dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada 24 Desember 2024, saat korban hamil tujuh bulan.

Pada 20 April 2024, Polres Manggarai Timur menahan YS, 19 tahun, terkait kasus pemerkosaan remaja 16 tahun di Kecamatan Lamba Leda Selatan. 

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan YS kepada polisi pada 3 April. Korban mengungkapkan bahwa pemerkosaan terjadi pada 10 Februari.

YS berjanji menikahi korban. Namun, ia justru meninggalkan korban dan mengabari bahwa ia telah menikahi orang lain.

Pada 8 Maret 2024, seorang lansia laki-laki berusia 74 tahun asal Kecamatan Elar Selatan dilaporkan ke polisi karena memperkosa cucunya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.

Pada 16 Februari 2024, polisi menahan seorang pria asal Kecamatan Borong usai ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. 

Tersangka, MN, 43 tahun, memperkosa putrinya sejak 2021, saat korban berusia 15 tahun. 

Pada 2023, seorang ayah di Kecamatan Elar Selatan dilaporkan memperkosa putrinya sejak berusia 10 tahun. 

Kasus ini baru terungkap karena korban selalu diancam akan dibunuh bila memberi tahu orang lain, termasuk ibunya.

Pada 2023, polisi menahan Pua Ibrahim, pemilik pesantren di Borong, ibu kota Manggarai Timur. Ibrahim dilaporkan ke polisi karena memperkosa dua santri di bawah umur. 

Pengadilan Negeri Ruteng kemudian memvonis Ibrahim pada 27 Maret dengan hukuman penjara 15 tahun. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara di Kantor Kementerian Agama Manggarai Timur.

Editor: Herry Kabut

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA