Floresa.co – Seorang paman di Manggarai Timur memperkosa anak di bawah umur, menambah daftar tindak kejahatan terbesar ketiga di kabupaten itu. Pemerkosaan oleh PBN, laki-laki berusia 25 tahun terhadap anak perempuan dari kakak kandungnya.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengaku “awalnya mendapat informasi dari laporan masyarakat.”
Menindaklanjuti informasi itu, ia “memerintahkan” polisi desa atau Bhabinkamtibmas untuk mengecek kebenarannya.
Setelah melalui serangkaian klarifikasi dengan keluarga korban, polisi desa melaporkan ke Suryanto.
Keluarga korban didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa membuat laporan polisi di Polres Manggarai Timur pada 24 Desember 2024 pukul 23.00 Wita.
“Laporan ditindaklanjuti tim penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi,” kata Suryanto kepada Floresa pada 8 Januari.
Ia mengaku tengah mengupayakan langkah hukum lainnya, termasuk “upaya paksa untuk menahan terduga pelaku.”
Terlebih lagi, akibat pemerkosaan berulang itu, “kini korban hamil tujuh bulan.”
Dilakukan Sejak 2022
Kepada penyidik, korban mengungkapkan persetubuhan itu pertama kali terjadi sekitar 2022, saat ia duduk di bangku kelas 2 SMP.
Korban saat itu berusia 12 tahun.
Saat itu orang tua korban berada di kebun. Korban sendirian di rumah ketika PBN datang untuk mengambil pakan ternak.
“Ketika korban hendak masuk ke kamar, seketika pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar itu dan menyetubuhinya,” kata Suryanto.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancamnya untuk tak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.
Sesudah hari itu, pelaku berulang kali memperkosa korban saat mengetahui kedua orang tuanya tak sedang di rumah.
“Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada April 2024,” kata Suryanto dalam kronologi yang disampaikan ke media pada 8 Januari.
Saat itu, pelaku ke rumah korban sebelum mengajak ke rumahnya, berdalih “istri saya ada perlu.”
Di tengah perjalanan, “pelaku menyetubuhi korban” di ruangan kantor sebuah Sekolah Dasar Inpres.
“Setiap kali menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancamnya untuk tidak memberitahukan ulahnya itu kepada siapapun,” kata Suryanto.
Alarm Bahaya
Kasus persetubuhan anak di bawah umur bukan sekali, dua kali terjadi di Manggarai Timur.
Badan Pusat Statistik [BPS] dalam laporan “Kabupaten Manggarai Timur Dalam Angka 2024” mengungkapkan persetubuhan anak di bawah umur merupakan satu dari lima tindak kejahatan yang dominan di Manggarai Timur pada 2022 dan 2023.
Pada 2022, jumlah kejahatan persetubuhan anak di bawah umur di kabupaten itu sebanyak 14 kasus, terbanyak ketiga setelah penganiayaan biasa [51] dan pencurian biasa [29]. Ketiganya disusul kekerasan dalam rumah tangga [KDRT] fisik [10] dan penipuan dan penggelapan [9].
Setahun kemudian, persetubuhan terhadap anak di Manggarai Timur meningkat menjadi 15 kasus, tetap berada pada urutan ketiga kejahatan terbesar di kabupaten itu.
Meski jumlah kasusnya turun, penganiayaan biasa dan pencurian biasa tetap berada pada urutan pertama dan kedua, masing-masing 37 dan 20 kasus.
Sementara kasus KDRT fisik dan penipuan dan penggelapan menurun pada tahun itu, masing-masing 9 dan 6 kasus.
BPS Manggarai Timur belum merilis data kejahatan persetubuhan anak di bawah umur pada 2024. Namun, Floresa mencatat tahun lalu terdapat sejumlah kasus pemerkosaan, termasuk terhadap anak di bawah umur.
Kasus terjadi di beberapa kecamatan, seperti Lamba Leda Selatan, Elar Selatan dan Borong.
Pada 20 April 2024, Polres Manggarai Timur menahan YS, 19 tahun, terkait kasus pemerkosaan remaja 16 tahun di Kecamatan Lamba Leda Selatan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan YS kepada polisi pada 3 April. Korban mengungkapkan bahwa peristiwa pemerkosaan terjadi pada 10 Februari.
YS berjanji menikahi korban. Namun, ia justru meninggalkan korban dan mengabari bahwa ia telah menikahi orang lain.
Pada 8 Maret, seorang lansia laki-laki berusia 74 tahun asal Kecamatan Elar Selatan dilaporkan ke polisi karena memperkosa cucunya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus ini terjadi pada 27 Februari dan terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.
Pada 16 Februari 2024, polisi menahan seorang pria asal Kecamatan Borong usai ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Tersangka, MN, 43 tahun, memperkosa putrinya sejak 2021, saat korban berusia 15 tahun.
Pada 2023, seorang ayah di Kecamatan Elar Selatan dilaporkan memperkosa putrinya sejak berusia 10 tahun.
Kasus ini baru terungkap karena korban selalu diancam akan dibunuh bila memberi tahu orang lain, termasuk ibunya.
Pada 2023, polisi menahan Pua Ibrahim, pemilik pesantren di Borong, ibu kota Manggarai Timur. Ibrahim dilaporkan ke polisi karena memperkosa dua santri di bawah umur.
Pengadilan Negeri Ruteng kemudian memvonis Ibrahim pada 27 Maret dengan hukuman penjara 15 tahun. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara di Kantor Kementerian Agama Manggarai Timur.
Editor: Petrus Dabu