Floresa.co – Keuskupan Agung Ende memberi catatan tegas terhadap tim Satgas Geotermal yang telah mengkaji masalah proyek di Flores-Lembata, menyebutnya hanya untuk melayani kehendak Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
“Pembentukan dan investigasi yang dilakukan tim ini hanya untuk melegitimasi apa yang sudah menjadi sikap Bapak Gubernur yang sejak awal hendak melanjutkan proyek geotermal,” menurut Tim Advokasi Geotermal Keuskupan Agung Ende dalam pernyataan pada 18 Agustus yang diteken ketuanya, Romo Reginaldus Piperno.
Pernyataan itu merespons hasil kerja Satgas itu yang telah mendatangi sejumlah lokasi proyek geotermal di Flores-Lembata pada 20 Mei–13 Juni.
Dalam laporannya, Satgas menyimpulkan bahwa memang ada persoalan di lapangan, mulai dari resistensi masyarakat hingga masalah teknis.
Namun, mereka tetap memberi rekomendasi agar proyek jalan terus dengan syarat melakukan mitigasi terkait dampak.
Menurut keuskupan, kesimpulan itu “menunjukkan keberpihakan Satgas pada pemerintah, alih-alih memberi penilaian yang objektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.”
Salah satu kritikannya adalah pada temuan tentang proyek di Sokoria, Kabupaten Ende serta Mataloko dan Nage — keduanya di Kabupaten Ngada — yang lebih menyoroti soal teknis pelaksanaan proyek.
Menurut keuskupan, hal itu “terkesan sangat formal administratif untuk memuluskan dan atau melegitimasi pelaksanaan pengembangan proyek.”
Di sisi lain, tulis mereka, “ruang hidup masyarakat lokal, ruang kultural, ruang pangan dan sumber air bersih, hak atas udara bersih dan sehat, sistem kekerabatan dan kohesi sosial yang seharusnya menjadi bagian integral uji petik justru diabaikan.”
Mereka juga menyatakan Satgas “tidak mendalami secara serius proses penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat,” sehingga “sejak awal masyarakat tidak diberi ruang untuk menentukan secara bebas sikapnya.”
Karena FPIC adalah “sebuah syarat esensial dalam proyek berdampak besar,” maka “kelalaian melakukannya seharusnya berkonsekuensi pada penghentian proyek tersebut.”

Keuskupan juga menyebut hasil uji petik di Sokoria, Mataloko dan Nage “tidak secara jelas menggambarkan mitigasi risiko” yang harus dilakukan oleh PT PLN dan perusahaan lain terhadap “dampak-dampak dari aspek fisik, sosial, kultural, lingkungan, geologi dan aspek hukum.”
Catatan lainnya menyasar kesimpulan Satgas yang menilai “suara penolakan masyarakat terjadi karena kurangnya pengetahuan dan ketimpangan informasi.”
Menurut keuskupan, faktanya penolakan muncul “lebih karena dampak yang sudah mereka alami dan rasakan.”
Rekomendasi Satgas soal “sosialisasi berkelanjutan” juga dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
Berangkat dari temuan itu, keuskupan kembali menegaskan bahwa proyek geotermal “tidak tepat untuk dilaksanakan di seluruh wilayah Keuskupan Agung Ende.”
Alasan utama adalah “kondisi topografi yang berbukit-bukit dan hanya menyisakan sedikit lahan untuk pertanian maupun pemukiman.”
“Mayoritas umat Keuskupan Agung Ende adalah petani yang menggantungkan hidupnya pada alam dan musim.”
Keuskupan juga mengingatkan bahwa usaha pertanian warga sangat bergantung pada curah hujan karena sumber air permukaan tanah di wilayah itu relatif terbatas.
“Pemanfaatan sumber daya air yang tidak tepat dapat berujung pada kerusakan dan kelangkaan air serta berpotensi besar menimbulkan masalah sosial.”
Menurut keuskupan, “pernyataan ini terdorong oleh komitmen kami supaya suara masyarakat yang merupakan pemilik dan penghuni tanah ini didengar dan diindahkan” karena “wilayah ini bukan wilayah tanpa tuan.”
Keuskupan juga menegaskan bahwa sikap kritis mereka tidak berarti menolak pembangunan secara keseluruhan “atau anti listrik.”
“Kami tidak sedang melawan dan atau memusuhi pemerintah, PT PLN dan perusahaan pengembang panas bumi. Kami menghargai setiap usaha baik pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan.”
Namun, keuskupan menyatakan menolak setiap bentuk pembangunan yang tidak berpedoman pada prinsip keadilan sosial dan keadilan ekologis.
Keuskupan juga mendorong agar pemerintah mencari serta mengembangkan alternatif selain proyek panas bumi untuk mendukung transisi energi dari fosil menuju energi terbarukan.

Pembentukan Satgas terjadi pada 9 April setelah beberapa hari sebelumnya Laka Lena menemui Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden.
Pertemuan itu terjadi pasca uskup itu menyatakan penolakan terbuka terhadap proyek geotermal di wilayahnya pada Januari.
Ia menegaskan penolakannya muncul setelah “mendengar berbagai kesaksian dari sejumlah orang di Sokoria dan Mataloko serta usai berdiskusi dengan sejumlah imam.”
Pada Maret, uskup itu meneken pernyataan bersama dengan uskup lain di wilayah Provinsi Gerejawi Ende, yang mencakup lima uskup sedaratan Flores dan Uskup Denpasar, Mgr. Silvester San.
Satgas itu melakukan investigasi pada enam proyek panas bumi di Flores dan Lembata.
Selain tiga lokasi di wilayah Keuskupan Agung Ende, tiga lainnya adalah di Wae Sano (Manggarai Barat), Ulumbu (Manggarai) — yang tengah melakukan pengembangan ke wilayah Poco Leok — dan Atadei (Lembata).
Satgas menemukan berbagai persoalan di lokasi-lokasi tersebut, termasuk risiko pencemaran mata air di Wae Sano karena titik pengeboran berjarak hanya 85 meter dari rumah warga.
Selain itu, Satgas menyoroti ketiadaan sumur injeksi serta instalasi limbah di PLTP Ulumbu yang menimbulkan bau belerang dan potensi pencemaran sungai.
Satgas juga memberi catatan panjang kegagalan proyek Mataloko yang sejak 2006 yang menimbulkan korosi atap rumah, penyakit kulit, penurunan hasil tani, dan krisis air.
Di Nage, Satgas mencatat dugaan tanah bergerak serta kematian tanaman dan hewan, sementara perusahaan dituding melakukan manipulasi dukungan warga.
Di Sokoria, Satgas melaporkan soal pencemaran mata air, seng berkarat, konflik lahan, dan minim partisipasi masyarakat.
Sementara di Atadei, Satgas menyoroti dukungan warga yang terbelah karena kekhawatiran terhadap air bersih, tanah adat dan kurangnya sosialisasi.
Dalam kesimpulan umumnya, Satgas itu merekomendasikan agar proyek-proyek tersebut tetap dilanjutkan, dengan memberi perhatian pada sejumlah masalah lingkungan, sosial, dan hak masyarakat.
Proyek panas bumi di Flores merupakan bagian dari rencana transisi energi pemerintah untuk memenuhi target infrastruktur listrik Indonesia sebesar 35.000 megawatt.
Pemerintah menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada 2017 dan mengidentifikasi 16 lokasi proyek.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pulau Flores memiliki potensi sebesar potensi 902 megawatt atau 65 persen dari total potensi di NTT.
Namun, proyek-proyek ini memicu resistensi warga lokal, karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman dan lahan pertanian mereka.
Editor: Ryan Dagur





