Floresa.co – Polisi di Kabupaten Nagekeo mengklaim masih terus menambah keterangan saksi untuk mengungkap pemicu kematian Rudolfus Oktafianus Ruma atau Vian Ruma, pemuda yang dikenal sebagai aktivis.
Jenazah Vian ditemukan bulan lalu. Dugaan keluarga bahwa ia dibunuh membuat polisi melakukan penyelidikan.
Ditemui Floresa pada 4 Oktober, Kapolsek Nangaroro, Iptu Juliardi Sinambela berkata, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan telah meminta keterangan dari 23 orang saksi.
Penyelidik, “masih terus menambah keterangan dari saksi-saksi yang ada untuk bisa mendalami kasus ini,” katanya.
Penyelidikan atas kasus tersebut, katanya, “tidak memiliki batas waktu karena bergantung pada kompleksitas kasus dan kebijakan internal kepolisian.”
“Kami tetap membangun komunikasi baik dengan keluarga dan semua pihak. Kami tegaskan bahwa kami tetap bekerja, juga terus melakukan pendalaman-pendalaman terhadap informasi yang kami terima serta saksi yang kami periksa,” katanya,
Juliardi mengklaim penyidik juga sedang membangun komunikasi dengan psikolog untuk membuka “kemungkinan-kemungkinan serta petunjuk terkait kondisi psikologi almarhum.”
Petunjuk itu, katanya, berbasis pada “informasi yang dikumpulkan kepolisian,” kendati tak merincinya.
Ia mengklaim penyidik juga masih berusaha membangun komunikasi dengan keluarga almarhum dan menunggu persetujuan mereka terkait ekshumasi, juga autopsi.
“Kepolisian memang memiliki wewenang untuk melakukan autopsi, tetapi tim penyelidik memilih jalan komunikasi kekeluargaan mengingat situasi orang tua yang masih shock dan punya pertimbangan sendiri terkait proses itu,” katanya.
Senada dengan Juliardi, Kasat Reskrim Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono mengklaim belum mendapatkan informasi dari keluarga almarhum terkait ekshumasi dan autopsi.
Ia berkata, biaya ekshumasi dan autopsi ditanggung oleh negara.
Sementara itu, adik Vian, Rikardus Mbusa berkata, keluarga “tidak menolak autopsi, tetapi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap ponsel almarhum.”
Hasil pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan ponsel, kata dia, akan menjadi dasar pertimbangan keluarga untuk melakukan autopsi.
Juliardi mengklaim ponsel almarhum masih diperiksa oleh ahli teknologi informasi di Polda NTT.
Ia meminta keluarga dan publik untuk bersabar karena “tim Polda juga terbatas serta banyak kasus yang sedang ditangani.”
Ia berkata, ponsel itu diantar oleh tiga anggota polisi dari Polres Nagekeo ke Polda NTT pada 11 September untuk kloning data.
“Mereka sudah lebih dari dua minggu berada di Kupang dan masih menunggu hasil pemeriksaan ponsel itu. Jadi, bukan kami tidak bekerja. Kami serius mendalami kasus ini,” katanya.
Polisi Sempat Tawarkan Keluarga Ikhlas
Dalam laporan Floresa pada 22 September, polisi sempat meminta keluarga almarhum membuat surat pernyataan menolak autopsi dan mengikhlaskan kematian Vian, menerimanya sebagai takdir.
Polres Nagekeo memberikan foto contoh surat pernyataan tersebut, yang tampak dibuat oleh seorang perempuan yang memilih tidak menghentikan pengusutan kasus kematian suaminya.
Di dalam surat bermaterai itu ada tiga isi pernyataan, yakni menolak autopsi mayat; menolak proses hukum lebih lanjut; dan ikhlas menerima kematian sebagai takdir dan kehendak dari Yang Maha Kuasa. Selain oleh pembuatnya, surat itu juga diteken tiga saksi dan Ketua RT.
Berbicara kepada Floresa pada 21 September, Kapolsek Nangaroro, Iptu Juliardi Sinambela mengakui bahwa benar kepolisian memberikan surat tersebut, mengklaimnya sebagai langkah prosedural dalam proses penyelidikan.
“Ini sering kami lakukan. Surat itu sebagai informasi, juga arahan bagi keluarga,” katanya.
Surat itu, lanjut Juliardi, sebagai cara untuk mengetahui apakah pihak keluarga “mau dilakukan pemeriksaan autopsi atau tidak.”
Rikardus Mbusa menyatakan pihak keluarga menolak untuk membuat surat pernyataan tersebut.
“Apa data yang diterima oleh pihak kepolisian sehingga meminta keluarga membuat surat pernyataan tersebut?” katanya.
Ia berkata, karena itulah mereka mendatangi Polres Nagekeo pada 19 September pagi untuk audiensi demi mencari tahu perkembangan penanganan kasus ini.
Dalam audiensi dengan Kapolres, katanya, keluarga menyampaikan sejumlah kejanggalan pada jenazah Vian sehingga berharap polisi bisa bekerja maksimal mengusutnya.
Rikardus berkata, keluarga antara lain menyampaikan soal ada “ulat di kepala, kaki yang masih menapak (di lantai)” saat penemuan jenazah.
Keluarga pun meminta kepolisian untuk profesional karena belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan.
Ia juga berkata, keluarga menyatakan mendukung semua kinerja kepolisian dan “bersedia memberikan informasi sekecil apapun untuk mendukung proses penyelidikan.”
Dugaan Kejanggalan
Vian yang berusia 30 tahun ditemukan tewas di sebuah gubuk bambu dekat Pantai Sikusama, Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro pada 5 September. Ia dimakamkan sehari kemudian.
Jasadnya ditemukan terikat tali dengan posisi menggantung. Namun, kakinya yang masih menempel di lantai gubuk memicu kecurigaan keluarga bahwa ia diduga dibunuh, bukan bunuh diri.
Vian adalah guru Matematika di SMP Negeri 1 Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.
Di luar pekerjaannya sebagai pendidik, ia juga aktif dalam kegiatan sosial-keagamaan. Ia dipercaya menjadi Ketua Orang Muda Katolik (OMK) di Stasi Ngera, Paroki Hati Kudus Yesus Maunori.
Selain itu, ia bergabung di organisasi lingkungan Koalisi Kelompok Orang Muda untuk Perubahan Iklim atau Koalisi KOPI dan menjadi salah seorang pengurus Komite Eksekutif Daerah Nagekeo.
Kasus itu memicu perhatian luas publik, yang dikaitkan dengan keaktifannya dalam menentang proyek geotermal.
Sejauh ini, belum ada proyek geotermal yang dikerjakan di Nagekeo, namun pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah sempat melakukan survei di tiga titik.
Vian telah aktif dalam gerakan bersama umat Katolik di Nagekeo-yang masuk wilayah Kevikepan Mbay-menentang proyek itu.
Umat Katolik dari 20 paroki menggelar aksi protes menentang proyek geotermal pada 5 Juni, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Penolakan itu menindaklanjuti sikap Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD yang pada Januari tahun ini menyatakan penolakan tegas terhadap semua proyek di wilayahnya.
Kevikepan Mbay adalah salah satu tiga kevikepan di bawah Keuskupan Agung Ende, selain Kevikepan Ende dan Bajawa.
OMK Kevikepan Mbay meluncurkan petisi lewat situs Petisionline.com untuk mendesak polisi menangani kasus kematian Vian “dengan serius, transparan dan profesional.”
Petisi itu juga mendesak polisi “membuka hasil penyelidikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut-larut dan menjamin keadilan bagi keluarga korban dengan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat.”
Hingga 6 Oktober, petisi itu telah diteken lebih dari 2.146 orang.
Selain itu, aksi solidaritas untuk Vian juga dilakukan OMK Paroki Santo Mikael Mundemi yang menggelar aksi doa bersama pada 15 September.
Frater Karlos Dule menilai melalui aksi itu umat Paroki Mundemi bersama masyarakat menyuarakan tuntutan agar pihak kepolisian bekerja profesional dan transparan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan biarkan kematian Vian menjadi misteri yang mengendap,” katanya.
Editor: Herry Kabut




