Floresa.co – Warga dari sejumlah lokasi proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geotermal di Pulau Flores dan Lembata, NTT menyerukan penghentian permanen seluruh proyek geotermal.
Seruan tersebut disampaikan dalam Pernyataan Sikap Bersama Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata, yang dirilis pada akhir konsolidasi gerakan di Kemah Tabor Mataloko, Kabupaten Ngada pada 22-25 Oktober.
Dalam pernyataan itu, mereka menyatakan proyek-proyek geotermal di Flores dan Lembata telah mengancam ruang hidup, kedaulatan rakyat, dan martabat masyarakat adat.
“Kami menegaskan bahwa perjuangan ini lahir dari akar penderitaan rakyat, dari kampung-kampung yang tanahnya hendak direbut, airnya hendak dikuras dan hutannya hendak dikorbankan atas nama transisi energi dan pembangunan berskala nasional,” kata warga.
Pernyataan tersebut ditandatangani perwakilan warga dari beberapa lokasi, di antaranya Mataloko, Poco Leok Kabupaten Manggarai, Lasugolo Kabupaten Ende, Atadei Kabupaten Lembata, serta perwakilan beberapa lembaga advokasi dan lembaga Gereja Katolik.
Lima Pola Proyek
Warga menyebut lima pola yang sama dalam pelaksanaan proyek geotermal di berbagai wilayah — mulai dari Wae Sano di Kabupaten Manggarai Barat hingga Atadei, hal yang memperkuat alasan penolakan mereka.
Lima pola tersebut yakni upaya pemerintah dan perusahaan memecah belah masyarakat, pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), adanya tekanan, intimidasi dan kriminalisasi warga, pengabaian kelompok rentan terutama perempuan dan anak dan penyebaran narasi secara masif tentang geotermal sebagai energi bersih.
“Transisi energi semacam ini hanyalah wajah baru dari eksploitasi. Label energi bersih menutupi kenyataan bahwa proyek ini sering mengabaikan prinsip keberlanjutan dan melanggar hak masyarakat adat,” kata mereka.
Menurut warga, perusahaan dan pemerintah menggunakan program bantuan sesaat dan kompensasi semu untuk mempengaruhi dan memecah solidaritas masyarakat adat.
“Strategi ini tidak hanya melemahkan perlawanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan antarwarga,” kata mereka.
Terkait prinsip FPIC atau persetujuan di awal tanpa paksaan terhadap proyek tersebut, warga menyatakan sosialisasi yang dilakukan “hanya sekadar formalitas tanpa memperhatikan hak masyarakat untuk bebas dari manipulasi dan paksaan.”
Akibatnya, proyek tersebut berlangsung tanpa persetujuan dan informasi yang akurat, objektif dan dapat dimengerti, sebab tidak ada permintaan kesepakatan warga.
Selain itu, mereka juga menyoroti meningkatnya intimidasi, tekanan dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.
“Masyarakat adat dipaksa setuju, warga yang bersuara kritis dihadapkan pada aparat keamanan, ancaman hukum, dan stigma sebagai penghambat pembangunan,” kata mereka, “kekuasaan negara digunakan untuk membungkam, bukan melindungi.”
Pemerintah dan perusahaan juga disebut menggunakan praktik hukum SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) untuk menakut-nakuti, menekan dan menjerat warga.
Tak hanya terancam secara fisik, warga juga mengakui adanya serangan psikis, sosial dan kekerasan seksual, hal yang menimbulkan trauma kolektif dan membatasi kemampuan warga memperjuangkan haknya secara terbuka.
Sementara terkait ancaman untuk kelompok rentan, warga menyebut adanya keterbatasan “akses terhadap air bersih, pangan, pendidikan dan kesehatan.”
Tanah Adat Bukan Tanah Negara
Poin lainnya dari pernyataan sikap tersebut berisi penegasan bahwa warga memiliki kedaulatan atas wilayah adat, sehingga segala bentuk perampasan tanah adat adalah pelanggaran atas martabat manusia.
“Pengakuan hak atas tanah adat harus bersifat mutlak dan harus dilindungi secara hukum,” sehingga “setiap intervensi tanpa persetujuan masyarakat adat adalah tidak sah, menimbulkan konflik berkepanjangan.”
“Tanah adat bukan tanah negara,” kata mereka, “apalagi tanah perusahaan.”
Karena itu, mereka menilai, tanpa prinsip FPIC, setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan prinsip hak asasi masyarakat adat.
“FPIC bukan sekadar prosedur administratif; ini adalah bentuk pengakuan hak kolektif dan kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya,” kata mereka.
Selain itu, hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan juga bukan sekadar hak simbolik, tetapi hak asasi yang terkait langsung dengan hak hidup, kesehatan dan kelangsungan eksistensi masyarakat adat.
“Lingkungan yang rusak akibat kegiatan eksploitasi geotermal—seperti pencemaran air, udara, tanah— mengancam kualitas hidup dan ketahanan pangan masyarakat adat.”
Mereka juga menegaskan prinsip keadilan ekologis wajib diterapkan agar setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem alam, budaya dan kesejahteraan masyarakat.
“Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial-ekologis jangka panjang yang berdampak lintas generasi,” kata mereka.
Gereja Harus Jadi Benteng Moral
Mereka juga menyoroti pentingnya peran Gereja Katolik sebagai institusi dan persekutuan umat Allah untuk menjadi rumah bagi warga yang terpinggirkan akibat proyek tersebut.
Menurut mereka, Gereja seharusnya “menghayati panggilan profetis untuk memperjuangkan kemanusiaan dan keutuhan alam sebagai ciptaan.”
Pada akhir pernyataan sikap itu, warga mendesak pemerintah, perusahaan dan lembaga internasional yang mendanai seluruh proyek geotermal di Flores dan Lembata untuk menghentikannya secara permanen.
Kepada aparat keamanan, mereka mendesak penghentian segala bentuk kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi dan menuntut penghargaan terhadap prinsip hak asasi masyarakat adat.
Perlindungan terhadap pembela lingkungan adalah kewajiban negara dan merupakan amanah undang-undang, kata mereka.
“Negara perlu mempertimbangkan mekanisme anti-SLAPP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
“Kami merekomendasikan pengembangan energi non-geotermal yang ramah lingkungan, ramah masyarakat adat dan ramah kelompok perempuan dan anak,” tegas warga.
Editor: Anno Susabun




