Masyarakat Adat di Sikka Keberatan dengan Rencana Reforma Agraria Lahan Konflik Nangahale, Terus Persoalkan HGU Korporasi Milik Gereja Katolik

Masyarakat adat dari dua suku menilai pemerintah diskriminatif, mengabaikan hak mereka sebagai subjek reforma agraria

Floresa.co – Masyarakat adat dari Suku Soge dan Suku Goban di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur keberatan dengan rencana pelaksanaan reforma agraria di lahan yang menurut mereka masih berkonflik dengan korporasi milik Gereja Katolik.

Mereka mengirim surat keberatan terkait rencana itu pada 31 Oktober kepada beberapa beberapa pihak, antara lain Bupati Sikka, Kapolres Sikka, Kepala Kantor Pertanahan Sikka dan Dadim 1603 Sikka.

Surat itu merespons pembentukkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sikka yang akan melakukan redistribusi tanah di wilayah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale dengan membentuk Tim Pendataan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Menurut mereka, alih-alih melakukan redisbustri lahan itu, pemerintah mesti menyelesaikan terlebih dahulu sengketa mereka dengan PT Krisrama.

“Kami menyatakan keberatan atas sikap, pandangan dan tindakan Tim Pendataan IP4T di lapangan yang bersifat diskriminatif, karena tim hanya melakukan pendataan pada lokasi tanah bekas HGU Nangahale di Kecamatan Talibura, tetapi menolak melakukan pendataan di atas tanah yang diklaim sebagai SK HGU PT Krisrama,” tulis mereka.

Langkah Tim Pendataan IP4T itu, kata masyarakat adat, “tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip reforma agraria yang inklusif dan berkeadilan.”

Lima perwakilan masyarakat adat dari berbagai kampung menekan surat itu. Mereka adalah Ignasius Nasi dari Pedan, Darius Dare dari Utan Wair, Henderikus Hemu dari Wair Hek, Blasius Blatan dari Likong Gete dan Lusia Latan dari Hitohalok.

Eks HGU Nangahale merujuk pada lahan seluas  868.730 hektare yang menurut masyarakat adat diambil secara paksa dari mereka pada zaman penjajahan Belanda. Lahan itu kemudian dikuasai PT Krisrama hingga izin HGU perusahaan milik Keuskupan Maumere itu berakhir pada 2013.

Pada 2023, pemerintah memperpanjang HGU PT Krisrama di tengah protes warga yang telah mendudukinya sejak 2014. Wilayah HGU baru PT Krisrama yang terdiri dari 10 sertifikat mencakup lahan seluas 325 hektare, sementara sebagian lainnya 433,754 hektare diserahkan kepada negara. Lahan itu yang terletak di Desa Runut, Desa Likonggete dan Desa Nangahale kini hendak menjadi bagian dari reforma agraria. 

Pada 21 Oktober, Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Tim GTRA telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan reforma agraria itu.

Rapat yang dipimpin Bupati Sikka sekaligus Ketua Tim GTRA itu disebut langkah strategis menuju rencana redistribusi tanah sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan reforma agraria di Sikka.

Susana rapat koordinasi anatara Pemerintah Kabupaten Sika dan Tim GTRA pada 21 Oktober 2025. (Dokumentasi Kantor Pertanahan Sikka)

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari surat Pemerintah Kabupaten Sikka kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada 17 Februari 2025 mengenai permohonan penetapan sebagian tanah eks HGU PT Krisrama sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN meresponsnya dalam surat pada 14 Mei 2025. Surat itu menugaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk melaksanakan penelitian terhadap Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) serta melaporkan hasilnya sebagai dasar pengambilan keputusan. 

Dalam proses redistribusi, ada beberapa tahapan, yang meliputi penyuluhan kepada masyarakat, pengumpulan dan verifikasi data lapangan, hingga penyusunan laporan hasil inventarisasi.

Kegiatan penyuluhan sudah berlangsung pada 22 Oktober dan dilanjutkan dengan pengambilan data lapangan pada 23-30 Oktober di dua kecamatan sasaran, yakni Waigete dan Talibura.

Terus Persoalkan HGU PT Krisrama

Dalam suratnya, masyarakat adat menegaskan bahwa konflik mereka dengan PT Krisrama masih belum tuntas.

Mereka mengutip dasar hukum dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria yang mendefinisikan konflik agraria sebagai “perselisihan agraria antara orang perorangan dan/atau kelompok masyarakat dengan badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.”

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, warga menilai sengketa dengan PT Krisrama termasuk dalam kategori konflik agraria di luar kawasan hutan (non-kawasan hutan) yang wajib diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN melalui mekanisme reforma agraria.

Surat tersebut menegaskan bahwa masyarakat adat telah menetap dan menguasai tanah leluhur mereka sejak tahun 2000 dan 2014.

Karena itu, mereka menilai proses yang dijalankan Tim GTRA saat ini “bersifat diskriminatif, tidak inklusif dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.” 

Mereka juga memberi catatan soal ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan percepatan reforma agraria “sesuai dengan aspirasi masyarakat.” 

Dalam surat itu, warga juga menyinggung soal ada tindakan dari “oknum pastor dan kelompoknya,” yang mencegah petugas IP4T melakukan pendataan terhadap sejumlah kepala keluarga di wilayah Hitohalok dengan alasan masyarakat “belum meminta maaf kepada gereja melalui oknum pastor tersebut.” 

Padahal, jelas warga, tanah di Hitohalok adalah wilayah di luar HGU “berstatus tanah negara bebas yang belum dilekati hak apapun dan tidak terdapat konflik agraria.” 

Selain itu, soal SK baru HGU PT Krisrama, menurut masyarakat adat “diterbitkan tanpa pemeriksaan tanah oleh Panitia B sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 140 dan 141 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.”

Karena itu, menurut mereka, SK tersebut berpotensi cacat hukum dan menimbulkan ketidakpastian terhadap status tanah yang disengketakan.

Di sisi lain, mereka menyatakan bahwa secara faktual sebagian besar wilayah dalam SK HGU PT Krisrama masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk kebutuhan hidup, pertanian dan permukiman. 

Karena itu, kondisi di lapangan “menunjukkan tidak terpenuhinya prinsip clean and clear yang menjadi syarat pokok pemberian HGU.”

Melalui surat tersebut, warga menegaskan bahwa semua fakta ini menjadi bukti bahwa HGU PT Krisrama di Nangahale belum dapat dinyatakan bersih secara administratif maupun sosial. 

Mereka meminta pemerintah untuk tidak menutup mata terhadap realitas lapangan dan segera menetapkan kawasan ini sebagai lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria. 

Masyarakat adat juga menegaskan bahwa proses keberatan resmi atas penerbitan SK HGU PT Krisrama masih berjalan dan saat ini sedang ditangani di tingkat Direktorat Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN RI. 

Atas dasar itu, masyarakat menilai kebijakan Tim IP4T yang mengecualikan pendataan lahan di lokasi HGU baru PT Krisrama merupakan “tindakan yang prematur, diskriminatif dan bertentangan dengan asas kehati-hatian administratif.”

Pendataan yang tidak menyentuh wilayah konflik “justru mengabaikan esensi reforma agraria yang bertujuan menata ulang ketimpangan penguasaan tanah, bukan memperkuat status hukum yang masih dipersoalkan.”

Konflik Berdekade

Surat keberatan ini menambah litani persoalan antara masyarakat adat di Nanghale dengan PT Krisrama terkait lahan yang  menurut mereka diambil secara paksa pada zaman penjajahan Belanda. 

Setelah kemerdekaan, lahan tersebut beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT Perkebunan Kelapa Diag untuk masa kontrak selama 25 tahun.

Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005, yang lalu membentuk PT Krisrama.

Setelah izin pengelolaan perusahaan keuskupan berakhir, masyarakat adat berupaya untuk mengklaimnya kembali. Namun, pada 2023, PT Krisrama memperoleh perpanjangan izin HGU atas tanah itu.

Sengketa ini terus berlanjut karena 325 hektare yang masuk dalam SK HGU pada 2023 mencakup lahan yang sudah ditempati warga adat sejak 2014. Sementara lahan yang kini menjadi agenda reforma agraria diklaim tidak produktif dan telantar sejak dikelola oleh PT Diag.

Pada 17 Maret, Pengadilan Negeri Maumere memvonis 10 bulan penjara terhadap delapan warga yang merusak plang PT Krisrama pada Juli tahun lalu. Dua dari kedelapan warga itu merupakan perempuan.

Putusan itu memicu kecaman dari sejumlah pihak, karena perusakan plang itu dianggap sebagai respons warga terhadap aksi perusahaan pada hari yang sama terhadap tanaman mereka.

Selain itu, saat ini tujuh orang masyarakat adat lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap seorang imam Katolik pada 2023. Dugaan pengancaman itu masih terkait konflik lahan ini.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img