Floresa.co – Polres Manggarai Barat mengklaim segera melimpahkan ke Kejaksaan tersangka yang bertahun-tahun memerkosa keponakannya, seorang anak di bawah umur.
Dalam keterangan pada 20 November, Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya berkata, penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus tersebut dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” katanya.
Lufthi menyatakan tidak akan membuka kesempatan untuk menyelesaikan kasus tersebut lewat mekanisme restorative justice.
“Kami pastikan kasus ini akan lanjut sampai pengadilan dan tidak ada ruang untuk damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” katanya.
Tersangka AJ, warga Kecamatan Ndoso, memerkosa keponakannya yang sedang duduk di bangku kelas satu SMA.
Lutfi berkata, penetapan tersangka pria berusia 44 tahun itu pada 18 November terjadi usai penyelidikan secara intensif selama beberapa minggu, termasuk memeriksa empat orang saksi dan seorang saksi ahli.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah berkas dan barang bukti lengkap. Penetapan tersangka juga diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” katanya.
Barang bukti mencakup hasil visum et repertum, pakaian korban dan kain sprei.
Lutfi berkata, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkannya kepada polisi pada 21 Oktober.
Menurut keterangan ibu korban, AJ mulai memerkosa korban pada 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan berusia 15 tahun.
“Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan,” kata Lufthi.
Setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, kata Lufthi, AJ mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya memerkosa korban.
Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali memerkosa korban di rumahnya dan di rumah kerabatnya.
Dalam keterangan pada 10 November, Kepala Seksi Humas Ipda Hery Suryana berkata AJ terakhir kali memerkosa korban di salah satu hotel di Ruteng, Kabupaten Manggarai pada 17 Agustus 2025.
“Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan,” kata Lufthi.
Dalam penyelidikan, kata Lufthi, penyediki mendapati fakta bahwa AJ sempat berupaya mengaborsi janin di dalam kandungan korban.
“Saat kandungan korban berusia tiga bulan, tersangka pernah membawa korban ke Ruteng, menginap di salah satu hotel, lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan,” katanya.
Korban kini berada di salah satu rumah aman di Labuan Bajo untuk menjalani pendampingan psikologis.
Harus Proses Hukum
LS, ayah korban, mengaku syok saat pertama kali mendengar peristiwa yang menimpa anaknya.
“Orang-orang dari kampung menghubungi saya dan mengatakan kami baru pulang USG,” katanya.
Merespons informasi tersebut, ia bersama istrinya yang sama-sama bekerja di Kalimantan Timur memutuskan untuk pulang kampung pada 12 Oktober untuk membuat laporan kepada polisi.
Ia mengaku AJ dan keluarganya sempat meminta agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tetapi, saya tidak setuju. Biar hubungan (kekeluargaan) putus, saya tetap ngotot harus diproses hukum,” katanya.
LS berkata kejadian itu membuat anaknya terpaksa berhenti sekolah.
Padahal, “rencana kami, sampai kapan pun anak ini harus sekolah.”
LS berkata, terduga pelaku yang merupakan mantan pengurus gereja di wilayah itu mengajak korban tinggal di rumahnya karena “menganggap korban sebagai anak sendiri.”
“Saya anggap sebagai anak perempuan saya, karena anak saya laki-laki semua,” LS menirukan ucapan AJ.
Karena itu, LS dan istrinya menyetujui agar korban tinggal di rumah AJ.
Editor: Herry Kabut





