Kejari Manggarai ‘Cuci Tangan’ saat Proyek Gedung RSUD Ruteng yang Mereka Awasi Tersangkut Dugaan Korupsi

Kepala Seksi Intel mengaku tidak tahu keterlibatan para jaksa yang menjadi pengawas proyek, tetapi sejumlah dokumen yang diperoleh Floresa memperlihatkan mereka terlibat secara aktif selama pengerjaannya

Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mengklaim tidak tahu atau cuci tangan soal peran sejumlah jaksa sebagai pengawas dalam pengerjaan proyek gedung di RSUD Ruteng yang kini tengah diusut polisi.

Dalam pernyataan kepada Floresa, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Putu Cakra Ari Perwira menyampaikan pernyataan kontradiktif bahwa pihaknya tidak tahu keterlibatan para jaksa dalam proyek tersebut, namun pada saat yang sama ia menyatakan tim itu tidak masuk dalam ranah teknis pengerjaan proyek.

Dalam proyek Gedung Rawat Inap Kelas I, II, dan III Penyakit Dalam yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 itu, beberapa jaksa-yang sudah mutasi-memimpin dan menjadi anggota Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen Faisyal Karim sebagai ketua tim; Kepala Seksi Datun Yoppy Gumala selaku wakil ketua; dan Kepala Seksi Pidsus Ronald Oktha selaku sekretaris.

Sedangkan anggota tim adalah Yanto Musa, M. Manfret Soma, M. Ryan Kurniawan, Konradus Jehamun, serta dua ahli dari Politeknik Negeri Kupang, yakni Marsinta Simamora dan Aloysius Lake.

Sempat terancam mangkrak pada 2019, pengusutan kasus itu dimulai setelah empat tahun yakni pada 2023, ketika Polres Manggarai menyerahkan SPDP kepada jaksa setelah menemukan indikasi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kondisi lapangan. 

Pada Mei lalu, polisi menetapkan tiga tersangka, masing-masing Gregorius LA Abdimun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surono Buet selaku kontraktor dari PT Kasih Sejati Perkasa dan Leonardus Dagung selaku pengawas proyek dari PT Siarplan Utama Konsultan.

Floresa menghubungi Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Gusti Putu Saba Nugraha pada 13 Desember untuk menanyakan proses hukum kasus tersebut.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan,” kata Gusti, mengklaim pihaknya menunggu petunjuk lanjutan jika jaksa menyatakan berkas belum lengkap.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Putu Cakra Ari Perwira mengklaim pihaknya menemukan adanya “petunjuk yang masih belum dilengkapi, sehingga berkas kami kembalikan lagi kepada penyidik untuk dilengkapi.”

Para Jaksa Ikut dalam Urusan Teknis

Klaim Cakra bahwa TP4D tidak terlibat urusan teknis proyek tersebut muncul dalam jawaban tertulis pada 12 Desember.

Semula Floresa memintanya bertemu untuk wawancara, namun ia beralasan sedang sibuk.

Dalam penjelasan tertulis, Cakra berkata, “ketika pekerjaan teknis bermasalah, maka itu menjadi tanggung jawab para pihak.”

“TP4D tidak pernah mentoleransi adanya praktik koruptif dalam setiap pengawalan yang dilakukan,” jelasnya.

Para pihak yang dimaksudnya merujuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana dan pengawas.

Ditanyai apakah tim tersebut mengendus potensi korupsi dalam proses pengawalan, ia berkata “kami tidak mengetahui” dan mengklaim “jika pada saat itu ditemukan pasti saat itu juga pengawalan akan dihentikan.”

Klaim tersebut bertolak belakang dengan pengakuan PPK Abdimun yang menyebut terdapat lima peran tim itu yang terlibat sejak 7 Mei 2019, ketika Kejari Manggarai menyurati Direktur Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Ben Mboi – kini RSUD Ruteng perihal “Jawaban Permohonan Pengawalan dan Pengamanan TP4D Kejaksaan Negeri Manggarai”.

Peran tersebut yakni melaksanakan rapat evaluasi hasil pemantauan, menerima laporan kemajuan pekerjaan, mengunjungi lokasi pekerjaan, menyaksikan pengujian beton dan mengunjungi bengkel dan gudang kontraktor pelaksana.

Floresa mendapatkan sejumlah dokumen surat dan notulen rapat evaluasi panitia proyek tersebut yang berisi pembahasan soal-soal teknis pembangunan gedung.

Notulen rapat evaluasi pada 21 Oktober 2019 misalnya membahas rencana kerja, di antaranya pengadaan material non lokal, peralatan kerja hingga pengadaan personil. Mereka juga membahas kondisi pengerjaan hingga pekan ke-16 serta hambatan yang dihadapi.

Hal yang sama terjadi dalam rapat evaluasi ke-VI pada 24 November dan monitoring dan evaluasi lanjutan pada 26 November 2019. Mereka membahas item kerja yang belum mulai dilaksanakan, seperti rangka plafon, instalasi listrik, pemasangan keramik dan sejumlah material lainnya.

Pada halaman daftar hadir rapat-rapat tersebut, nama Faisyal Karim selalu berada di urutan pertama.

Pada 5 Desember 2019, Kepala Kejari Manggarai Yoni Pristiawan Artanto mengirim dua surat kepada Abdimun untuk meminta informasi perkembangan proyek tersebut dan memberi peringatan karena pengerjaannya baru mencapai 68,24 persen, merujuk hasil pemantauan TP4D dan Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang.

Eks Kejari Manggarai Yoni Pristiawan Artanto (baju putih) saat berada di dalam gedung Rawat Inap Kelas I, II, III Penyakit Dalam RSUD dr. Ben Mboi yang sedang dikerjakan pada Desember 2019.. (Dokumentasi Floresa)

Kawal hingga Proyek Dinyatakan Selesai

Selain dokumen surat, Floresa juga memperoleh beberapa berkas berisi perkembangan proyek tersebut dalam beberapa tahap, termasuk foto-foto panitia terkait, di antaranya saat Artanto dan Tim TP4D mengunjungi gudang milik kontraktor pelaksana, PT Kasih Sejati Perkasa.

Pengawalan dan pengamanan proyek tersebut akhirnya dinyatakan selesai oleh Kejari Manggarai berdasarkan surat bernomor B-347/N.3.17/Dek.3/02/2020 pada 26 Februari 2020 yang ditujukan kepada Abdimun.

Dalam surat yang ditandatangani Artanto itu, Kejari menyatakan bahwa “semua proses pengawalan dan pengamanan Proyek Strategis Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas I, II, III Penyakit Dalam BLUD RSUD dr. Ben Mboi, Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019 telah dilaksanakan hingga proyek dinyatakan selesai.”

“Oleh karenanya kami menyatakan tugas pengawalan dan pengamanan telah berakhir,” tulis Artanto.

Surat tersebut juga dikirim sebagai tembusan kepada kepala dan sejumlah pejabat di Kejati NTT serta Direktur RSUD.

Selain proyek Gedung Rawat Inap senilai RP10.615.000.000, pengawalan TP4D Kejari Manggarai pada periode itu juga mencakup proyek Gedung Instalasi Farmasi senilai Rp10.751.940.000 dan Gedung Instalasi Radiologi sebesar Rp9.700.000.000.

PPK Ditahan dalam Kasus Lain

Keterlibatan jaksa dalam proyek tersebut sempat dipersoalkan Abdimun dalam surat yang diserahkannya ke Polres Manggarai pada awal bulan ini.

Ia meminta polisi menjelaskan langkah penelusuran “peran, rekomendasi, pendampingan, atau bentuk pengawasan” Tim TP4D selama pengerjaan proyek itu. 

Selain itu, ia juga meminta penjelasan terkait apakah polisi juga memeriksa pemilik PT Teknik Eksakta selaku konsultan perencana, mengingat “dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya disebutkan bahwa konsultan perencanaan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp187.812.000.”

Selang sepekan usai melayangkan surat itu, Kejari menetapkan Abdimun sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Kelas IIB Ruteng terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry di RSUD Ruteng tahun 2020.

Penahanan itu juga terjadi usai Abdimun mengungkap dugaan suap sejumlah jaksa di Kejari Manggarai oleh kontraktor, pejabat dinas dan Bupati Herybertus GL Nabit demi penghentian penyidikan korupsi proyek pengadaan bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Kasus tersebut kini tengah diusut Kejaksaan Agung usai pemeriksaan internal terhadap sejumlah jaksa dan pejabat oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img