Floresa.co – Keluarga seorang anak di Kabupaten Manggarai Timur semula berharap upaya mereka melaporkan kasus kekerasan seksual oleh terduga pelaku yang sudah lansia bisa segera mendapat titik terang.
Saat melaporkan kasus ini pada Oktober tahun lalu, mereka meyakini polisi bisa mengambil tindakan tegas, demi mencegah keberulangan kasus serupa.
Namun, hingga kini tak kunjung ada perkembangan signifikan: LT, terduga pelaku yang berusia 60 tahun masih berkeliaran di kampung mereka di Desa Rentung, Kecamatan Borong.
“Kami orang kampung, kalau sudah di tangan mereka (polisi), tidak tahu sudah. Sampai hari ini kami tunggu (perkembangannya),” ujar PJ, nenek korban.
“Kami gereng kaut (hanya bisa menunggu),” tambahnya saat ditemui Floresa di rumahnya di pada 1 Februari.
Korban merupakan cucu perempuannya yang berusia sembilan tahun. Kedua orang tua korban sedang merantau di Kalimantan sehingga ia berada dalam asuhan kakek dan neneknya.
NB, kakek korban, berkata, kasus ini terungkap dari dari kecurigaan guru di sekolah.
Beberapa hari sebelum dilaporkan kepada polisi, seorang guru melihat gelagat tidak biasa saat cucunya sedang mengikuti pelajaran.
Cucunya, kata dia, gelisah dan berkali-kali meminta izin ke toilet, hal yang membuat gurunya mengantar ke puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Borong.
Dari hasil pemeriksaan dokter, katanya, ditemukan dugaan bahwa cucunya mengalami kekerasan seksual.
“Kami kaget waktu itu,” kata NB.
Setelah dua malam dirawat dan menjalani visum, kasus tersebut langsung ditangani pihak kepolisian.
“Dokter sendiri yang langsung (melapor) ke polisi.”
Menurut NB, cucunya menyebut nama LT sebagai pelaku kekerasan seksual terhadapnya.
“Korban sendiri yang bilang siapa pelakunya,” kata NB.
Sayangnya, kata dia, kendati hasil pemeriksaan medis jelas mengindikasikan adanya kekerasan seksual, Polres Manggarai Timur belum juga menetapkan tersangka.
Padahal, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dua kali pada Oktober dan sempat membawa LT ke kantor Polres.
“Pertama mereka datang ambil keterangan kami. Saat mereka datang lagi, mereka bawa terduga pelaku ke Borong.”
Namun, LT “sehari saja di Borong, setelah itu sampai hari ini ada di kampung.”
Cemas Pelaku Bisa Menyasar Korban Lain
NB berkata, kelambanan proses hukum membuat mereka cemas karena hingga kini LT masih berkeliaran.
“Kami takut ada korban lagi, apalagi kami sering ke kebun dan anak-anak tinggal di rumah,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri mengklaim mereka bekerja sesuai prosedur dan penetapan tersangka membutuhkan bukti yang kuat.
“Masih ada langkah-langkah penyelidikan dan pengumpulan bukti,” katanya kepada Floresa pada 3 Februari.
“Jika sudah terdapat cukup bukti, minimal dua alat bukti, baru kita bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya.

Ia mengaku telah melakukan olah TKP dua kali, namun penyidik masih perlu menyusun argumentasi hukum dalam gelar perkara sebelum melangkah lebih jauh.
“Sambil menunggu itu, kita tetap profesional,” tambahnya.
Zacky sempat meminta Floresa menghubungi Simson, Kanit Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), beralasan ia sedang menangani perkara lain.
Namun hingga berita ini dipublikasi, Simson belum merespons.
Sementara proses hukum berjalan lamban, NB berkata, keluarga juga takut dengan dampak jangka panjang kasus ini bagi cucunya, apalagi tak ada pendampingan dari pemerintah dan lembaga terkait.
“Kami takut korban trauma saat nanti dewasa,” katanya.
Saat ditemui ia sedang duduk bersama cucunya. Cucunya hanya diam, tak mengatakan apapun.
NB berharap ada upaya pendampingan bagi cucunya dan polisi segera bergerak cepat membereskan kasus ini.
Editor: Ryan Dagur





