Floresa.co- Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang merampungkan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen otentik dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai dan Rumah Sakit Umum (RSUD) Ruteng tahun anggaran 2013 senilai Rp 11,3 miliar.
“Kami sudah meminta pendapat ahli dari Undana Kupang, Universitas Brawijaya Malang, serta LKPP Jakarta. Ketiganya sama-sama merekomendasikan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen serta tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudha Wiranegara, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Senin (27/4/2015).
Menurut Yudha, akta berupa izin sebagai pedagang besar farmasi (PBF) untuk mengikuti proses pelelangan pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari APBN itu terindikasi dipalsukan. Akta tersebut telah kedaluwarsa, sehingga diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Pihaknya, kata Yudha, sejauh ini baru merampungkan penyidikan pelanggaran pidana umum berupa pemalsuan dokumen, sedangkan dugaan tindak pidana korupsi akan terus disidik.
“Penyidikan pemalsuan dokumen alkes di Dinkes Manggarai senilai Rp 3,4 miliar sudah berjalan 70 persen, sementara penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alkes untuk RSUD Ruteng Rp 7,9 miliar menyusul. Kita akan tuntaskan keduanya tahun ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak Dinkes Manggarai dan direktur CV Bintang Sejati, selaku pemenang tender.
“Kita sudah agendakan pemeriksaan AK, kontraktor pelaksana sebagai tersangka, sementara sejumlah tersangka lain dari Dinkes Manggarai diperiksa menyusul. Mereka disangkakan melanggar Pasal 264 dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,”jelas Yudha. (Armand Suparman/ARS/Floresa)