ReportasePeristiwaKejati NTT Tangkap Tersangka Korupsi Dermaga Alor di Bandung

Kejati NTT Tangkap Tersangka Korupsi Dermaga Alor di Bandung

Floresa.co – Tersangka korupsi pembangunan dermaga senilai Rp 43 miliar di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sri Raharjo berhasil ditangkap Kejaksaaan Tinggi NTT di Bandung, Selasa (2/6/2015).

Sri Raharjo ditangkap di PT Spektra Adhya Prasaran, Jalan Sidolur Nomor 18, Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dilansir Tempo.co (3/6/2015),

Penangkapan Raharjo dipimpin Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat Ridwan Angsar bersama para anggotanya yaitu Robert Jimmy Lambila, Max Makolda, dan Kundrat Mantolas.

Menurut Ridwan Angsar, Sri Raharjo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014. “Begitu ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung kabur ke Bandung,” katanya.

Setelah ditangkap, tersangka diterbangkan ke Kupang dengan pesawat Lion Air dan tiba sekitar pukul 22.00 Wita. Begitu tiba di Bandara El Tari, Sri Raharjo langsung digelandang dengan mobil tahanan ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Seusai pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, tersangka digiring menuju Rumah Tahanan Kelas II B Kupang untuk ditahan selama 20 hari sambil menunggu kelengkapan berkas perkara. (Armand Suparman/ARS/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA