Floresa.co – Tersangka korupsi pembangunan dermaga senilai Rp 43 miliar di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sri Raharjo berhasil ditangkap Kejaksaaan Tinggi NTT di Bandung, Selasa (2/6/2015).
Sri Raharjo ditangkap di PT Spektra Adhya Prasaran, Jalan Sidolur Nomor 18, Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dilansir Tempo.co (3/6/2015),
Penangkapan Raharjo dipimpin Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat Ridwan Angsar bersama para anggotanya yaitu Robert Jimmy Lambila, Max Makolda, dan Kundrat Mantolas.
Menurut Ridwan Angsar, Sri Raharjo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014. “Begitu ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung kabur ke Bandung,” katanya.
Setelah ditangkap, tersangka diterbangkan ke Kupang dengan pesawat Lion Air dan tiba sekitar pukul 22.00 Wita. Begitu tiba di Bandara El Tari, Sri Raharjo langsung digelandang dengan mobil tahanan ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Seusai pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, tersangka digiring menuju Rumah Tahanan Kelas II B Kupang untuk ditahan selama 20 hari sambil menunggu kelengkapan berkas perkara. (Armand Suparman/ARS/Floresa)