ReportasePeristiwaSetelah 6 Bulan Ditahan, Adik Laurens Dama Dibebaskan

Setelah 6 Bulan Ditahan, Adik Laurens Dama Dibebaskan

Sabinus Mpahar di PN Denpasar Bali
Sabinus Mpahar, adik kandung Laurens Dama saat menghadiri sidang di PN Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2015)

Denpasar, Floresa.co – Sabinus Mpahar, adik kandung Laurens Bahang Dama dilepaskan dari tanahan Kejaksaan Negeri Denpasar, setelah adanya putusan sela hakim pada sidang hari ini, Kamis (2/7/2015).

Sejak Januari lalu, Sabinus memang ditahan terkait kasus penggelapan uang yang dilapor kakak iparnya, Katarina Siena Jerubu.

Hakim Ketua Hasoloan Sianturi mengatakan dalam sidang, putusan itu diambil setelah membaca berkas perkara pidana No 367/Pen.Pid/B/2015/PN.Dps.

Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) – yang pada sidang hari menuntut Sabinus penjara 10 bulan – menangguhkan penahanan Sabinus.

“Dengan ketentuan bahwa terdakwa tiap hari sidang yang ditentukan harus hadir di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar,” demikian kata hakim.

Putusan ini diambil setelah hakim menilai Sabinus berkelakuan baik dan tuduhan penggelapan uang sudah dilunasi, sehingga terdakwa sudah tidak patut lagi berada dalam tahanan, meskipun proses hukum masih berjalan.

Sidang kasus ini akan berlanjut ke pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari penasehat hukum Sabinus merespon tuntutan 10 bulan penjara dari JPU.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya,  Sabinus dilapor karena dituding menggelapkan dana milik perusahan keluarga Laurens Bahang Dama, PT BCB sebesar Rp 37.950.000.

Selama proses persidangan, Katarina, isteri Laurens tegas mengatakan, uang itu mesti dikembalikan.

Sebagian dari uang itu memang sudah ditransfer senilai Rp 7.950.000 ke rekening PT BCB pasca sidang Kamis (11/6/2015).

Sementara sisanya Rp 30.000.000 sudah dilunas pada Rabu (24/6/2015) lalu.

Pada pekan lalu, Katarina mengatakan kepada Floresa.co, meski pihak Sabinus sudah mengembalikan uang tersebut, namun bukan berarti ia memaafkan adik iparnya itu.

“Paling itu hanya akan meringankan hukumannya saja,” kata Katarina.

Banyak pihak menilai konflik antara pihak Katarina dan Sabinus bakal terus berlanjut, meski proses hukum kasus ini sudah kian mendekati titik akhir. Pasalnya, kasus ini dianggap hanyalah puncak gunung es dari banyak persoalan yang selama ini terjadi.

Pada sidang Kamis pekan lalu misalnya, terungkap masalah perebutan ruko, di mana pihak Sabinus menilai, laporan Katarina terkait penggelapan uang oleh Sabinus berkaitan erat dengan gagalnya mediasi di mana Katarina meminta agar segera dilakukan proses balik nama ruko itu.

Ruko itu dibeli oleh Laurens Bahang Dama, semasa hidupnya. Pihak Sabinus menilai, ruko itu sengaja dibeli oleh Laurens untuk dirinya, sementara pihak Katarina mengklaim, suaminya hanya sekedar meminjam nama Sabinus. (Ari D/ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA