Flroesa.co – Pertambangan menjadi salah satu persoalan penting yang sering didiskusikan di Manggarai raya selama beberapa tahun terakhir ini. Banyak kalangan yang menolak industri ekstraktif ini beroperasi di Manggarai raya.
Namun, di tengah penolakan itu, masih ada sejumlah izin usaha pertambangan yang diterbitkan pemerintah. Berdasarkan data Kementerian ESDM, setidaknya di Manggarai ada 15 IUP dengan luas areal mencapai 19.263,43 hektare. Di Manggarai Timur terdapat 6 IUP dengan luas areal mencapai 10.097,6 ha.
Persoalan tambangan ini juga dianagkat oleh moderator debat calon bupati dan wakil bupati Manggarai, Dr Inosentius Samsul pada Sabtu 21 November lalu di aula Manggarai Convention Centre.
Calon bupati nomor urut satu Deno Kamelus mengatakan ke depan pertambangan bukan lagi domain pemerintah kabupaten melainkan pemerintah provinsi.
“Bagi saya, sepanjang Undang-Undang masih mengatur dan memberikan kewenangan kepada pemerintahan semua level, maka semua kita bekerja base on regulation. Ke depan pertambangan merupakan kewenangana pemerintah provinsi, oleh karena itu pemerintah kabupaten tidak punya peran apa pun dalam kaitan dengan pertambangan,”ujar Deno.
Terkiat izin-izin yang sudah dikeluarkan sebelumnya, menurut Deno ada mekanisme untuk melakukan peninjauan kembali. “Sangat tergantung pada regulasi yang ada,”ujarnya.
Sedangkan calon bupati Hery Nabit mengtakan pertambangan tidak pernah membawah kesejahteraan.
“Meskipun pertambangan itu menjadi kewenangan provinsi, saya tidak akan memberikan persetujuan apa pun, rekomendasi apa pun, untuk adanya sebuah pertambangan di Kabupaten Manggarai, kecuali pertambangan pasir,”ujarnya. (Petrus/PTD/Floresa)