Kedok PT SIM Sudah Terbongkar?

Baca Juga

Sementara Komunitas Bolo lobo mempersoalkan Ketiadaan ruang publik. Menurut salah satu perwakilannya, Icha Tulis, ketiadaan ruang publik bisa menyebabkan stress sosial. Menikmati ruang publik adalah hak warga kota, karenanya harus menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Dokumen Bermasalah

Sikap penolakan juga secara tegas diungkapkan instasi Pemerintah yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Jika elemen masyarakat lebih banyak mengutarakan alasan yang sifatnya argumentatif, lainnya halnya dengan instansi pemerintah yang banyak menyentil soal kelengkapan administrasi.

Perwakilan dari Bappeda, Vian Sukut tak segan-segan mencecar kejanggalan dokumen UKL dan UPL milik PT SIM. Ia heran, dalam dokumen UKL dan UPL tersebut terlampir peta yang belum dipublikasikan oleh Bappeda.

“Saya tidak tahu dapat darimana peta ini. Karena kami belum pernah keluarkan satu pun peta ini kepada siapapun di Manggarai Barat”,”ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat inkonsistensi angka dalam sertifikat dan MoU PT SIM. Dalam sertifikat tercantum luas lahan hanya sekitar 14.384 meter persegi. Sementara, dalam MoU tercantum angka 31. 670 meter persegi.

“Angka ini tiga puluh satu ribu ini dapat darimana?”,ujarnya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini