Kedok PT SIM Sudah Terbongkar?

Baca Juga

Kadis Pariwisata, Theodorus Suardi tanpa tedeng aling-aling menolak tegas pembahasan dokumen tersebut. Menurutnya, dokumen tersebut sudah kedaluwarsa.

Pertimbangannya, kata Theo, dalam dokumen kerja sama terdapat poin yang menjelaskan bahwa hak mendirikan bangunan paling lama 6 bulan setelah tanda tangan perjanjian kerja sama sudah dilakukan dan dapat diperpanjang apabila keinginan pemohon belum terpenuhi selama 6 bulan.

Nyatanya, lanjut Theo, sudah lewat satu tahun sejak tanggal perjanjian yakni 23 Mei 2014, belum ada bangunan.

“Tidak ada gunanya kita bicara. Sudah batal dengan sendirinya. Harusnya setelah 6 bulan diperpanjang, izin sudah ada. Tidak ada diperpanjang lagi” katanya.

Ia menambahkan, tanggapan dari Dinas Pariwisata adalah menolak berdasarkan beberapa pertimbangan. Namun belum juga ia mengutarakan argumentasi tersebut, ternyata dokumen kerja sama sudah kedaluwarsa.

Melihat tanggapan Kadis Pariwisata, pihak PT SIM, Lidya Suharyo sempat bereaksi. Katanya, masa konstruksi adalah 36 bulan semenjak perjanjian dilakukan. Namun pembicaraannya langsung dipotong.

“Masa konstruksi mengandaikan izin (UKL dan UPL)sudah dikeluarkan. Nah izinkan belum ada. Sudah lewat waktunya,”timpal Kadis Pariwisata.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini