Terkait Lando-Noa, Ayah Direktur Sinar Lembor Diperiksa Penyidik Polres Mabar

Baca Juga

Ia mengaku, sebenarnya CV Sinar Lembor, selaku penyedia jasa tak mau melabrak aturan.

“Kita tidak mungkin mau melabrak aturan,tetapi karena diperintah yang punya kuasa makanya kita mengutamakan menalangi pekerjaan baru melengkapi dokumen. Sebab yang ngomong dan perintah adalah kepala Daerah. Walaupun kita tau atauran, tidak mungkin kita berdebat soal Kepres atau atauran dengan Bupati dan Ketua DPRD yang sudah meminta kita kerja,”ujarnya.

Ia mengatakan kalau hanya diperintah Kepala Dinas, dirinya bisa mengelak.

“Kita tidak mungkin mengelak perintah, ini orang yang berkuasa kalau hanya diperintah Kadis PU tidak mungkin saya kerjakan.Dari sudut mananya saya ditetapkan tersangka. Kuasa apa saya mengatur uang negara. Saya hanya menjalani perintah kepala Daerah,”ujarnya berulang-ulang.

Ihing mengatakan bila ditetapkan sebagai tersangka, ia akan mengembalikan semua uang negara dalam proyek ini.

“Kalau sampai ditetapkan (sebagai) tersangka, saya hanya penyedia jasa. Logika saya, saya penguasaha, siapa saja yang membutuhkan jasa,sepakat ya sudah kita laksanakan pekerjaan. Kalau mau ditetapkan tersangka, berapa sih uang itu? Lebih baik saya kembalikan semuanya,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini