ReportasePeristiwaDitanya Soal Penetapan Tersangka Lando-Noa, Ini Jawaban Kapolda NTT

Ditanya Soal Penetapan Tersangka Lando-Noa, Ini Jawaban Kapolda NTT

Setelah ada SPDP,mulai 14 September hingga 29 September 2015 sebanyak 21 saksi dipanggil penyidik terkait kasus ini. Dari pemeriksaan para saksi – mayoritas pejabat di Pemda Kabupaten Manggarai Barat- terungkap bahwa proyek yang dikerjakan tahun 2014 tersebut ada karena adanya disposisi bencana alam dari Bupati Manggarai Barat Agustinsu Ch Dula.

BERITA Terkait: Dula: Saya Disposisi Berdasarkan Saran dan Telaahan Staf

Dula sendiri tidak menampik adanya disposisi ini. Dalam wawancara dengan Floresa.co, ia mengatakan disposisi itu ia terbitkan setelah adanya telaahan staf.

Namun, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai Barat menyebutkan pihaknya tidak mengeluarkan peryantaan bencana alam di Kecamatan Macang Pacar pada tahun 2014.

BERITA Terkait: BPBD Mabar: Tahun 2014 Tak Ada Bencana Alam di Macang Pacar

Saksi dari pihak kontraktor yaitu CV Sinar Lembor Indah juga mengungkapkan bahwa proyek ini mereka kerjakan tanpa melalui proses tender alias penunjukan langsung. Bahkan Direktur perusahaan tersebut, Visen mengaku ditelepon langsung oleh Bupati Dula untuk mengerjakan proyek tersebut. Tak hanya Dula, telepon yang sama juga berasal dari Ketua DPRD Manggarai Barat saat itu, Mateus Hamsi.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA