Setelah ada SPDP,mulai 14 September hingga 29 September 2015 sebanyak 21 saksi dipanggil penyidik terkait kasus ini. Dari pemeriksaan para saksi – mayoritas pejabat di Pemda Kabupaten Manggarai Barat- terungkap bahwa proyek yang dikerjakan tahun 2014 tersebut ada karena adanya disposisi bencana alam dari Bupati Manggarai Barat Agustinsu Ch Dula.
BERITA Terkait: Dula: Saya Disposisi Berdasarkan Saran dan Telaahan Staf
Dula sendiri tidak menampik adanya disposisi ini. Dalam wawancara dengan Floresa.co, ia mengatakan disposisi itu ia terbitkan setelah adanya telaahan staf.
Namun, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai Barat menyebutkan pihaknya tidak mengeluarkan peryantaan bencana alam di Kecamatan Macang Pacar pada tahun 2014.
BERITA Terkait: BPBD Mabar: Tahun 2014 Tak Ada Bencana Alam di Macang Pacar
Saksi dari pihak kontraktor yaitu CV Sinar Lembor Indah juga mengungkapkan bahwa proyek ini mereka kerjakan tanpa melalui proses tender alias penunjukan langsung. Bahkan Direktur perusahaan tersebut, Visen mengaku ditelepon langsung oleh Bupati Dula untuk mengerjakan proyek tersebut. Tak hanya Dula, telepon yang sama juga berasal dari Ketua DPRD Manggarai Barat saat itu, Mateus Hamsi.