Proyek jalan Lando-Noa dikerjakan pada tahun 2014 dari anggaran APBD Induk Kabupaten Manggarai Barat tahun 2014. Ruas jalan tersebut sebetulnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi NTT. Namun, karena disebutkan “ada status bencana alam” maka Pemda Manggarai Barat mengucurkan dana sebesar hampir Rp 4 miliar untuk mengerjakan ruas jalan tersebut.
CV Sinar Lembor Indah pun ditunjuk secara langsung untuk mengerjakan jalan tersebut. Namun, Kepolsian mencium aroma tak sedap dari pengerjaan jalan ini.
Dalam catatan Floresa.co, pemeriksaan saksi pertama kali dilakukan pada 13 Mei 2015. Saat itu yang diperiksa pertama kali adalah Kepala Seksi Bidang Jalan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT, Jimi Ketua. Jimi juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Saat itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Audy Joize Oroh mengatakan pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pada 11 September 2015, Kepolisian Resort Manggarai Barat yang saat itu masih dipimpin AKBP Jules Abraham Abas menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi Lando-Noa.