Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli di Dinas PPO Mabar

Baca Juga

Floresa.co akhirnya mencoba menghubungi melalui telepon selulernya. Dalam percakapan di telepon, Magol tak mengelak adanya pungutan kepada guru-guru yang hendak mengurus berkas kenaikan pangkat di kantor yang dia pimpin itu.

Menurutnya, pungutan itu sesuai pengajuan para staf. Uang hasil pungutan itu, digunakan untuk biaya honor, biaya makan dan minum, akomodasi panitia dan biaya pengiriman berkas ke BKN wilayah Denpasar.

“Ada kesepakatan bersama para staf yakni memungut 75 ribu rupiah kepada guru-guru yang hendak mengurus kenaikan pangkat,”ujar Magol.

“Saya rasa kebijakan itu,demi kelancaran proses kenaikan pangkat para guru. Saya setuju yang penting bisa dipertanggungjawabkan,”tambahnya.

(Baca: Terkait Pungli, Polisi Gerebek Kantor Dinas PPO Manggarai Barat)

Menurutnya, besaran pungutan ditentukan sesuai hitungan yang dilakukan sejumlah stafnya.

Magol menambahkan sejak para stafnya mengajukan adanya pungutan itu, ia meminta mereka untuk meminta persetujuan para guru.

“Pungutan itu baru diajukan, di mulai sejak Oktober kemarin kok,”ujarnya.

Ia mengelak ketika dikonfirmasi soal informasi bahwa pungutan kepada para guru sebenarnya sudah dilakukan sejak lama.

“Selama ini tidak ada pungutan, mungkin saja ada, tetapi itu kelakuna arus bawah. Manusia kecil-kecil ini,”ujarnya.

Dijelaskan Magol bahwa Panitia mengalami kesulitan biaya makan saat lembur dan biaya akomodasi mengantar berkas ke Denpasar.

“Uang itu juga diperuntukan biaya makan minum tim dari BKN. Sebagai pimpinan saya membuat kebijakan demi mempermudah proses kenaikan pangkat para guru,”ujarnya.

“Kesepakatan ini atas inisiatif para staf,”tehasnya lagi. “Selaku Kadis saya hanya bertanggung jawab. Ada rincian yang mereka ajukan, lalu disepakati bersama untuk memungut Rp 75 ribu kepada setiap guru yang mengurus kenaikan pangkat. Saya menyetujui, uang itu bukan untuk saya,”jelasnya.

Namun Magol mengaku tidak ingat apakah kesepakatan soal pungutan itu dibuat secara tertulis.

(Baca:Operasi Pungli di Dinas PPO Manggarai Barat, 6 Pegawai Diperiksa)

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di kantor PPO, selaku Kadis PPO Marten Magol menandatangani kepurtusan soal pungutan Rp 75 ribu itu.

Hal itu dilakukannya setelah melakukan kajian bersama sejumlah staf yang mengurus berkas kenaikan pangkat.

Informasi lain yang diperoleh Floresa.co, jumlah yang dipungut tidak hanya Rp 75 ribu. Tetapi lebih besar dari itu yaitu berkisar Rp 300 ribu. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini