Floresa merupakan media independen berbasis di Flores, NTT. Baca selengkapnya tentang kami dengan klik di sini!

Dukung kerja-kerja jurnalistik kami untuk terus melayani kepentingan publik
ReportasePeristiwaDiminta Tanda Tangan Pernyataan Tolak Tambang, Bupati Rotok Menolak

Diminta Tanda Tangan Pernyataan Tolak Tambang, Bupati Rotok Menolak

Cristian Rotok
Cristian Rotok

Floresa.co – Cristian Rotok, Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak menandatangani surat pernyataan tolak tambang yang diberikan oleh massa yang berunjuk rasa di Ruteng, hari ini, Senin (13/10/2014).

Ia beralasan, akan memberi tanda tangan jika UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan sudah direvisi.

Di hadapan ribuan massa yang berunjuk rasa di kantornya, ia menegaskan, sebagai bupati dirinya sudah bersumpah untuk menaati seluruh tata perundang-undangan yang berlaku.
“Jika kita berjuang tolak tambang maka harus libatkan anggota DPR kita, agar UU Pertambangan jangan berlaku universal di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ia menanda tangani pernyataan penolakan terhadap pertambangan, maka hal itu tidak memiliki dampak hukum bagi keberadaan UU Pertambangan yang berlaku di seluruh Indonesia.

Karena itu, ia mengajak para demonstran berdiskusi bersama dengan pemerintah daerah untuk membuat pernyataan penolakan tambang yang lebih akademis agar dikirim ke pusat.

Dihubungi terpisah, Melky Nahar dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT mengatakan, pernyataan Rotok menunjukkan adanya upaya berkelit.

“Ia berupaya mencari cara lolos dari tekanan publik untuk menolak tambang,” kata Melky.

Ia menambahkan, Rotok memang tidak memiliki niat untuk meniadakan tambang dari kabupaten yang dipimpinnya.

“Kalau ia memiliki niat, maka pernyataan penolakan itu ia pahami sebagai komitmen politiknya sebagai pejabat publik. Jadi tidak semata-mata memberi alasan terkait UU Pertambangan”, katanya.

“Keberadaan UU sah-sah saja, tapi kalau bupatinya tidak mau menerima tambang, maka ia pasti tidak mau memaksa diri melaksanakan undang-undang itu”, katanya.

Sebagaimana diberitakan, sekitar lima ribu massa yang terdiri dari para pastor, suster dan umat dari setiap paroki menggelar unjuk rasa di Ruteng pada hari ini.

Aksi serupa juga digelar di Borong, ibukota Kabupaten Manggarai Timur dan di Labuan Bajo, ibukota Kabupaten Manggarai Barat. Massa mendatangi kantor DPRD dan kantor bupati.

Sementara itu di Jakarta, puluhan massa yang terdiri dari pastor, suster, frater dan aktivis lingkungan juga menggelar aksi di Komnas HAM dan Mabes Polri. Mereka mendesak Komnas HAM untuk memberi rekomendasi pencabutan IUP di Manggarai Timur.

 

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA