FLORESA.CO – Kepolisian Resort Manggarai, NTT menutup sejumlah lokasi penggalian pasir di Kabupaten Manggarai dan Kabupaen Manggarai Timur, dua wilayah kerjanya.
Penutupan pertama dilakukan terhadap penggalian pasir Wae Reno di desa Ranaka Kecamatan Wae Ri’i Kabupaten Manggarai pada 18 Agustus lalu. Tak hanya memasang garis polisi di lokasi penggalian pasir yang terletak di pinggir jalur Trans Flores itu, polisi juga menangkap enam warga asal Robo, pemilik lokasi penggalian pasir.
Kemudian, pada 28 Agustus 2017, Polisi menutup galian pasir Weol di Kelurahan Wae Belang kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai.
Pada 29 Agustus 2017, Kepolisian kembali menutup dua lokasi penggalian pasir. Kali ini di wilayah Manggarai Timur yaitu di desa Compang Ndejing kecamatan Borong dan di desa Watu Mori (Bondo), kecamatan Rana Mese.
Dihubungi Floresa.co pada Rabu 30 Agustus 2017, Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin Karong mengaku belum mengetahui soal penutupan lokasi penggalian pasir di wilayah Manggarai Timur. Ia mengatakan yang lebih tau Kepala Satu Reskrim Polres Manggarai.
Marselis mengaku sedang berada di luar Manggarai ketika dihubungi Floresa.co. “Saya sudah berangkat ketika mereka taruh papan (penutupan),”ujarnya.
Marselis pun bertanya balik ke Floresa.co di mana saja lokasi yang sudah ditutup di Manggarai Timur. Floresa.co pun menjawab salah satunnya di desa Compang Ndejing.
“Yang dimana itu?” tanya Kapolres. “Yang di Golo Mongkong situ ya?” “Ole, berarti kami punya di situ dipalang juga.” “Saya di rumah juga ada penggalian juga itu. Jangan-jangan mereka palang saya punya juga,”ujarnya sambil tertawa.
Dimana itu? Tanya Floresa.co. “Di dalam (di Manggarai Timur), di rumah saya, di belakang rumah. Di Bondo,”ujarnya sambil tertawa.
Lalu, Kapolres mengatakan nanti akan dicari jalan keluarnya. “Yang penting sudah ada respons (dari pemerinta daerah), tapi yang bagus Pak Deno, selalu koordinasi dengan saya. Tetapi bupati Manggarai Timur, sampai sekarang belum telepon saya,”ujarnya.
Kapolres Marselis mengatakan alasan penutupan lokasi penggalian pasir ini adalah karena tak ada izin. Ia berharap dengan adanya penindakan dari kepolisian ini, pemerintah daerah bersama masyarkat pemilik lokasi pasir segera mengurus izin yang sekarang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
BACA Juga:
“Sebenarnya ini kan salah satu cara saya untuk menekan mereka agar mereka (pemerintah) mengeluarkan izin. Supaya masyarakat itu legal-lah. Jangan, illegal,”ujarnya. (PT/Floresa)