ReportasePeristiwaTabir Kalah di MK, Aset Sah Jadi Pemenang Pilkada Matim

Tabir Kalah di MK, Aset Sah Jadi Pemenang Pilkada Matim

Jakarta, Floresa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara perselisihan hasil Pilkada Manggarai Timur (Matim) pada Jumat, 10 Agustus 2018.

Perkara bernomor 16/PHP.BUP-XVI/2018 itu diajukan oleh pemohon Tarsisius Sjukur dan Yoseph Biron Aur (Tabir).

Dalam amar putusannya yang diperoleh Floresa.co dari website resmi MK, disebutkan bahwa “permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Dengan demikian, upaya Tabir untuk menggugat hasil Pilkada Matim terhenti.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Matim harus menggelar Rapat Pleno untuk menetapkan pasangan Agas Andreas dan Jaghur Stefanus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Matim periode 2018-2023.

Berdasarkan perhitungan resmi KPU, hasil Pilkada pada Rabu, 27 Juni 2018 menempatkan Aset di posisi pertama den 46.538 suara (32,58 persen), selisih 3.474 suara dari rival terdekatnya, Paket Tabir yang berhasil mengumpulkan 43.064 suara (30,15 persen).

Di posisi ketiga adalah pasangan Marselis Sarimin dan Sirajudin Paskalis atau Paket Merpati yang meraih 26.046 suara (18,23%), lalu pasangan Bonefasius Uha dan Fransiskus Anggal atau Paket Nera, 14.398 suara (10,08%) dan di posisi juru kunci Fransiskus Sarong dan Kasmir Don atau Paket Sarong-Don 12.809 suara (8,97%).

EYS

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA