Meski Diprotes, Pemkab Manggarai Tetap Hibahkan Lahan kepada PT Pertamina

Ruteng, Floresa.co Bupati Kabupaten Manggarai, Deno Kamelus bersikukuh untuk tetap menghibahkan lahan seluas 24.640 meter persegi di Wangkung, Kecamatan Reok kepada PT Pertamina. Persetujuan DPRD Manggarai pada 28 November 2018 lalu memperkuat sikap bupati.

“Dalam waktu dekat, surat perjanjian hibah terbit,” ujar Bupati Manggarai Deno Kamelus kepada wartawan usai mengikuti sidang di kantor DPRD Manggarai pada Rabu, 12 November 2018 lalu.

Proses hibah lahan tersebut baru diketahui publik pasca palu keputusan DPRD dijatuhkan. Itu pun setelah beberapa anggota DPRD yang menolak hibah menyampaikan kekesalannya.

Berbagai elemen masyarakat, seperti organisasi mahasiswa PMKRI dan GMNI pun mengkaji berbagai opsi yang menguntungkan daerah selain pilihan hibah itu.

Kedua organisasi ini bahkan melakukan demonstrasi menolak keputusan DPRD dan mendesak Bupati Deno Kamelus untuk meninjau kembali opsi yang disetujui DPRD.

Ketua PMKRI Manggarai Servas Jemorang mengatakan, selain hibah, ada alternatif lain yang lebih menguntungkan daerah.

“Meskipun hibah diperbolehkan oleh undang-undang, tetapi ada alternatif lain yang menguntungkan daerah. Yang paling mungkin itu jual beli lahan,” ujar Servas saat dialog dengan Bupati Deno Kamelus disela-sela demonstrasi di Ruteng, Sabtu 8 Desember 2018 lalu.

Sementara, Ketua GMNI Manggarai Ricky Joman juga mendesak DPRD Manggarai untuk meninjau kembali keputusannya. Ia mengatakan, aset lahan tersebut harus menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sebagai daerah miskin, Pemda tak boleh memberikannya secara cuma-cuma.

“Manggarai adalah satu kabupaten miskin. Aset tanah Pemda bisa dioptimalkan untuk menunjang pendapatan daerah,” kata Ricky saat demonstrasi di DPRD Manggarai, Rabu 12 Desember lalu.

Namun Ketua Pansus Hibah Aset DPRD Manggarai Rafael Nanggur mengatakan, berbagai opsi sudah ditawarkan kepada PT Pertamina saat pertemuan di Denpasar Bali beberapa waktu lalu. Namun semua opsi tersebut ditolak oleh pengacara negara dari Kejaksaan Agung yang hadir untuk memberikan pendapat hukum dalam rapat tersebut.

Apalagi, kata Rafael, PT Pertamina memilih hengkang dari Reo dan akan pindah ke Labuan Bajo jika harus membeli lahan itu.

“Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kelangkaan BBM di Manggarai karena Pertamina hengkang dari Reo? Sebagai DPRD kami tidak mau itu terjadi,” ujar politisi PDIP itu.

BACA JUGA: Mempertegas Penolakan Hibah Lahan kepada Pertamina, Ben Isidorus Surati Pimpinan DPRD Manggarai

Mendapat dukungan politis DPRD, Bupati Deno Kamelus pun semakin memantapkan sikapnya. 

“(Keputusan hibah) tidak diterima pun, saya tetap jalan. Karena tidak ada perbuatan melawan hukum di sana,” tegas Deno.

Deno Kamelus beralasan, kehadiran Depo Pertamina di Reo selama ini telah memberikan keuntungan bagi daerah itu. Meskipun tak berkontribusi langsung terhadap PAD, namun ia mengakui kehadiran BUMN tersebut menjadi salah satu faktor penggerak ekonomi makro di Manggarai.

Ia mengatakan, opsi yang ditawarkan mahasiswa, sudah ditawarkan pula oleh Pemkab dan DPRD Manggarai kepada PT Pertamina. Mereka pernah menawarkan agar PT Pertamina membeli lahan tersebut. Namun tawaran itu ditolak Pertamina.

Informasi beredar, Pertamina lebih memilih pindah ke Labuan Bajo jika Pemkab Manggarai tidak mau menghibahkan lahan yang selama ini digunakan sebagai Depo BBM.

“Kalau kita paksakan opsi itu, Pertamina memilih hengkang dari Manggarai. Dan saya tidak rela Pertamina hengkang dari sini,” tegasnya.

Jika harus hengkang, maka Manggarai akan mengalami kelangkaan BBM. Sebab, Pertamina segera menghentikan operasional di Depo BBM Reo. Pertamina baru beroperasi lagi jika Depo yang dibangun di Labuan Bajo sudah selesai.

“Karena mau pindah Labuan Bajo, dia (PT Pertamina) tutup ini (Depo) Pertamina di Reo. Dia (PT Pertamina) konstruksi di sana (Labuan Bajo) selama setahun. Rugi tidak?” ujar Deno.

Selain itu, ia juga mengatakan ada alasan historis yang membuat Pemkab Manggarai harus menghibahkan lahan tersebut. Pemkab Manggarai di bawah kepemimpinan Bupati Frans Dula Burhan membeli lahan tersebut tahun 1979 untuk menjawabi surat edaran Mendagri yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyiapkan tanah kepada Pertamina.

“Historisnya, sejak 1979 Bupati Burhan beli tanah itu untuk bangun depo Pertamina,” tutup Deno.

NJM/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA