ReportasePeristiwaPengacara Tersangka Kasus Sail Komodo Tantang Kejaksaan Tangkap Event Organizer

Pengacara Tersangka Kasus Sail Komodo Tantang Kejaksaan Tangkap Event Organizer

Labuan Bajo, Floresa.co – Pengacara empat tersangka Sail Komodo Jamal, tantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap event organizer (EO) acara tersebut.

Menurutnya, langkah itu harus diambil Kejari Mabar karena EO sebagai pengguna anggaran, bukan kliennya yang hanya berstatus sebagai panitia penerima hasil proyek (PPHP) di kementerian.

“Kalau orang berbicara siapa yang menikmati dana Sail Komodo, tangkap dulu EO-nya. Uang dengan jelas masuk ke rekening. Sudah jelas ada fakturnya, ada kwitansinya. Tangkap dulu EO-nya,” kata Jamal kepada Floresa.co, Rabu, 28 Agustus 2019.

Baca Juga: Kejari Manggarai Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Sail Komodo

Keempat orang tersangka yang kini mengajukan pra peradilan berinisial YRA, SN, STN dan JS dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2019. Kini, melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mabar.

Dalam proses persidangan pra perdilan, bukti seperti faktur, kwitansi, nilai kontrak dan lain-lainnya, kata Jamal sudah ia serahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mabarpada Rabu 28 Agustus. Praperdilan sendiri sudah berjalan sejak Senin, 26 Agustus hingga Jumat, 30 Agustus.

Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Bupati, Ini Strategi Matias Mboi Membangun Mabar

Data yang dihimpun Floresa.co, EO acara tersebut ialah CV. Dila Al Masba Pratama. Sementara, yang bertindak sebagai panitia lelang ialah Fransiskus X Nambut, Fabianus Mangka, dan Jefri S Rondom.

Jamal menambahkan, penetapan tersangka terhadap empat kliennya cacat hukum. Keempat kliennya bertindak sebagai PPHP dan menjalankan tugas-tuganya dalam event Sail Komodo atas perintah pimpinan.

“Mereka adalah apart sipil negara. Pasal 51 KUHP, atas dasar perintah pimpinan, tidak bisa dipidana. SK baru ada setelah diperiksa. Selama ini diperintah lisan oleh pimpinan. Dia diperintah oleh pimpinan dijamin undang-undang,” tegasnya.

ARJ/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA