Labuan Bajo, Floresa.co – Polres Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berhasil menyita 1.626,6 liter minyak tanah bersubsidi yang hendak dibawa ke Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyitaan minyak tanah bersubsidi itu dilakukan polisi saat melakukan operasi pekat sejak tanggal 2 hingga 16 Desember 2019.
Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumawardono mengatakan, minyak tanah yang diambil dari wilayah Mabar rencanya di jual ke wilayah Bima.
“Informasi yang kita dapat pelaku akan menjual ke Bima dengan harga Rp 30 ribu perbotol,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sebuah mobil pengangkut BBM jenis minyak tanah itu. Sedangkan, pengemudinya sudah diamankandan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku IA (inisial) warga Dompu Bima, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan mobil yang digunakan sudah disita,” katanya.
NAN/Floresa