Floresa.co – Rencana pemerintah memuluskan izin tambang batu gamping dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT melabrak lima lima undang-undang dan peraturan, demikian menurut Kelompok Diaspora Manggarai Peduli.
Flory Santosa Nggagur, koordinator kelompok yang terbentuk untuk mengadvokasi upaya perlawanan terhadap tambang itu mengatakan, mereka telah menyampaikan hal itu lewat surat kepada Gubernur Viktor B Laiskodat dan Bupati Andreas Agas.
Surat yang didukung oleh 321 penandatanganan petisi penolakan atas rencana pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping itu juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Kepala BKPM, Ketua Komisi VI DPR, Ketua DPRD Manggarai Timur dan Ketua DPRD Provinsi NTT.
Flory mengatakan, surat yang dikirim ini adalah sebuah peringatan kepada Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Timur agar jangan salah melangkah.
Ia menjelaskan, ada beberapa UU dan peraturan dilanggar jika mereka memberikan izin pada tambang itu.
Kelimanya antara lain UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah direvisi dan disahkan pada 12 Mei 2020; UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan lebih spesifik dijabarkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia dan SK Nomor SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional; Peraturan Menteri ESDM No. 17/2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK); UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian; dan Perda Manggarai Timur Nomor 6/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Flore menjelaskan, dalam UU Minerba yang baru, khususnya pasal 173.2, dinyatakan bahwa “dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) Menteri atau Gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru sebagaimana diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”
“Dengan berlakunya UU Minerba yang baru ini, maka saudara tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas usaha pertambangan mineral dan batu bara,” kata Flory dalam salinan surat yang dikutip Floresa.co, Jumat, 5 Juni 2020.
Kedua, sesuai UU No 32 Tahun 2009, bahwa wilayah yang akan ditambang itu adalah wilayah karst.
Flory menjelaskan, bentangan karst memiliki peranan yang sangat vital untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan penyediaan air bagi lingkungan atau daerah di kawasan karst dan sekitarnya.
Kawasan Manggarai Timur bagian utara mulai dari Wae Pesi sampai Kecamatan Lengko Elar dan ke selatan sampai dengan daerah sekitar Benteng Jawa, kata dia, merupakan satu-satunya Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang cukup besar di Pulau Flores.
Dengan demikian, jelasnya, daerah ini memiliki peranan yang sangat vital bagi daya dukung air untuk sebagian besar kabupaten di Manggarai sampai ke Kabupaten Ngada, terutama daerah sekitar Riung.
“Karena kawasan ini memiliki fungsi yang sangat vital maka seharusnya dijadikan kawasan lindung ekologis dan tidak diperkenankan untuk dirusak termasuk dengan mengizinkan beroperasinya pertambangan mangan dan gamping,” tegas Flory.
Ketiga, Pasal 30.4.a sd h dalam Perda RTRW Manggarai Timur No. 6 Tahun 2012 menunjukkan bahwa Pemda Manggarai Timur tidak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai fungsi bentangan karst serta tidak merujuk pada UU atau peraturan yang lebih tinggi pada saat penyusunan Perda.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemda untuk segera merevisi Perda tersebut atau tidak dijadikan sebagai dasar hukum pemberian izin pertambangan di wilayah karst, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Keempat, UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian memerlukan perhatian Pemda untuk menjaga dan mengembangkan lahan pertanian masyarakat, bukan justru menguranginya dengan alih fungsi lahan menjadi area tambang dan pabrik.
“Kami minta agar Bapak menaati beberapa regulasi tersebut di atas dan menghentikan semua proses pemberian izin atas rencana pembangunan pabrik semen di kampung Luwuk dan penambangan batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur,” kata dia.
Flory juga mengingatkan bahwa tim hukum Kelompok Diaspora Manggarai akan melakukan upaya hukum yang diperlukan, apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
YOHANES/FLORESA