Penjara 15 Tahun, Vonis Maksimal untuk Johnny Plate yang Tidak Akui Perbuatannya dalam Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Johnny Gerard Plate menyatakan banding terhadap putusan yang dibacakan pada Rabu, 8 November

Baca Juga

Floresa.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada Johnny G. Plate, eks Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kasus korupsi proyek BTS 4G yang banyak infrastrukturnya mubazir, termasuk di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT].

Dalam sidang pembacaan vonis pada Rabu, 8 November, Fahzal Hendri, hakim ketua menyatakan Johnny, 67 tahun, “terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” dalam pengerjaan proyek oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi [Bakti] itu.

Selain mendapat vonis penjara yang sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim juga menghukum Johnny membayar denda satu miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan dan  membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Hakim menyebut, Johnny – yang adalah juga politisi Nasdem asal Reo, Kabupaten Manggarai – melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan Johnny adalah tidak mengakui perbuatannya. Padahal, menurut hakim, ia terbukti meminta uang kepada Anang Achmad Latif, eks Direktur Utama Bakti.

Sementara hal yang meringankannya adalah Johnny bersikap sopan dan menggunakan uang korupsi untuk bantuan sosial.

Selain Johnny, dua terdakwa lain yang vonisnya dibacakan bersamaan adalah Anang dan Yohan Suryanto, eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia. 

Anang dihukum 18 tahun penjara dan Suryanto dihukum 5 tahun penjara.

Johnny dan Anang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, sementara Suryanto mengatakan “masih pikir-pikir.”

Selain ketiganya, kasus yang merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain. Beberapa di antaranya adalah tiga petinggi korporasi, yakni mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan mantan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Walbertus Natalius Wisang, orang dekat Johnny yang menjadi perantara aliran uang juga telah menjadi tersangka.

Menurut dakwaan, dana yang diterima Johnny, mencapi Rp17,8 miliar, yang sebagiannya mengalir ke sejumlah lembaga gereja di NTT.

Saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang pada  Rabu 1 November, Johnny menyebut kasus ini “telah menghancurkan karier dan reputasi yang sudah saya bangun, baik itu di mata keluarga, di mata kolega-kolega yang saya hormati, dan di mata masyarakat.”

Proyek BTS 4G menargetkan daerah yang dianggap belum memiliki jaringan internet demi mewujudkan pemerataan akses internet untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, seperti NTT.

Namun, banyak infrastruktur proyek tersebut yang kemudian mubazir. 

Sebuah laporan yang dirilis Floresa pada Januari juga mengungkap bagaimana warga di wilayah pedalaman Pulau Flores justru kesal dengan keberadaan menara pemancar BTS karena malah membuat mereka susah mengakses internet.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini