Curi Babi, Pria di Manggarai Timur Sempat ‘Diadili’ Warga Sebelum Kasusnya Diselesaikan Polisi dengan Cara Kekeluargaan

Polisi mengatakan pemilik babi dan pelaku pencurian masih memiliki hubungan kekerabatan

Baca Juga

Floresa.co – Seorang pria di Kabupaten Manggarai Timur yang kedapatan mencuri seekor babi sempat ‘diadili’ warga usai ditangkap sebelum kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat.

Pria itu mencuri babi milik warga di Kecamatan Lamba Leda Selatan pada 23 Januari, demikian informasi yang diperoleh Floresa.

Kejadian saat ia ‘diadili’ warga terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp.

Dalam video itu, tangannya tampak diikat dengan tali, sementara beberapa warga memukulnya dan melontarkan kata-kata marah kepadanya.

Salah seorang warga mengatakan dalam video itu menggunakan Bahasa Manggarai, “Ho ata sering tako ela”: Ini orang yang sering curi babi.

Dalam video itu, tampak warga juga memperlihatkan sebuah ember, dengan karung di dalamnya, perlengkapan yang dipakai saat mencuri.

Kepala Pos Polisi [Pospol] Mano, Bripka Erick Birudin mengonfirmasi kepada Floresa kebenaran kejadian dalam video itu.

Ia menjelaskan, kasusnya terjadi pada 23 Januari pagi, dengan pelaku berinisial HA berasal dari sebuah kampung di Kecamatan Lamba Leda Timur. 

Ia menjelaskan pelaku dan pemilik babi masih punya hubungan keluarga dan  “mereka pukul karena kesal dengan perbuatan pelaku.”

“Jadi, yang pukul itu juga sebagian keluarganya sendiri,” katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, aksi itu dilakukannya untuk mendapat uang biaya perjalanan ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat ia akan bekerja. 

“Dia terdesak karena tidak ada uang,” kata Erick.

Ia menjelaskan, atas petunjuk pimpinannya dan karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, mereka bersepakat  menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, bentuk pendekatan restorative justice.

Pendekatan restorative justice merujuk pada penyelesaian perkara, berupa mediasi antara korban dengan pelaku, yang juga melibatkan orang terkait lainnya.

Erick menjelaskan, pemilik babi mengetahui aksi pelaku saat ia mendapati kandang dalam keadaan kosong. Ia pun mencurigai bahwa pelakunya adalah HA. Pengejaran pun dilakukan, hingga berhasil menangkapnya.

Setelah itu, kata dia, pemilik babi membawa pelaku ke kampungnya, lalu menghubungi petugas polisi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat [Bhabinkamtibmas] dan tentara Bintara Pembina Desa [Babinsa] “demi menghindari amukan massa” lebih lanjut.

“Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung mengamankan pelaku ke Pospol Mano,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu butir kesepakatan saat penyelesaian kasus ini adalah pelaku “tidak mengulangi lagi perbuatannya,” disusul penandatangan pernyataan bahwa kasus ini diproses secara kekeluargaan.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini