Polisi di Manggarai Timur Tangkap Pemuda Pengedar Obat Terlarang yang Dipasok dari Makassar

Dua pelaku, berusia 23 dan 28 tahun, menjalankan aksi sejak 2023

Baca Juga

Floresa.co – Polisi di Kabupaten Manggarai Timur menangkap dua pemuda pengedar obat terlarang yang dipasok dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan, dua pemuda itu diamankan di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan pada 28 Februari.

Polisi, kata dia, mengamankan barang bukti berupa 206 butir tablet pil jenis Y dan uang Rp35.000.

Dua pelaku berinisial YK, 23 tahun dan KR, 28 tahun, kata Suryanto, menjalankan aksinya sejak tahun lalu.

Polisi, katanya, baru menangkap mereka setelah mengantongi bukti yang cukup. 

“Selama ini kita terus memantau pergerakan pelaku. Kan tidak bisa ditangkap kalau barang buktinya tidak ada,” kata Suryanto kepada Floresa pada 29 Februari.

Ia menjelaskan, saat ini keduanya sudah ditahan untuk diperiksa.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, obat terlarang tersebut didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan, lalu menjualnya kepada pengguna yang ada di Kabupaten Manggarai Timur.

“Pelaku ini punya peran masing-masing. Yang satu bertugas membeli, satunya lagi bertugas untuk mengedarkan,” katanya.

Suryanto menjelaskan, pelaku tidak hanya menjual obat tersebut di wilayah Lamba Leda, tetapi juga di wilayah lain di kabupaten itu.

Hal ini, kata dia, dikuatkan dengan adanya pengakuan dari dua pengguna yang ditangkap pada Juli 2023.

“Waktu itu mereka mengaku belinya di pelaku ini, lalu kita telusuri dan sekarang baru berhasil kita tangkap,” katanya.

Suryanto mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba menjadi prioritas utama Polres Manggarai Timur di masa kepemimpinannya.

Ia menghimbau masyarakat di wilayah hukumnya meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya pelajar sehingga tidak terjerumus menjadi pengguna narkoba.

“Karena ini sangat merusak generasi-generasi penerus, khususnya kalangan pelajar,” katanya. 

Pil Y merupakan obat jenis trihexyphenidyl, obat penenang yang biasa  digunakan pada orang yang mengalami gangguan jiwa.

Pil ini digunakan untuk menghilangkan gejala halusinasi, delusi, disorganisasi pikiran yang  disertai gangguan perilaku.

Akibat jangka panjang dari penyalahgunaan obat ini adalah merusak sistem saraf pusat tubuh, dan merusak fungsi organ ginjal serta hati.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini