Polisi di Manggarai Barat Tangkap Dua Warga terkait Kasus Obat Terlarang

Penangkapan terjadi beberapa hari setelah polisi juga mengamankan terduga pengedar obat terlarang di Manggarai Timur

Floresa.co – Polisi di Kabupaten Manggarai Barat menangkap dua orang warga yang bekerja sebagai montir di salah satu bengkel karena diduga memiliki obat terlarang.

Keduanya diamankan karena “diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan obat terlarang berjenis sabu-sabu,” kata Iptu Matheos A. D. Siok, Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat.

Matheos berkata kepada Floresa pada 4 Maret dua montir berinisial H, 34 tahun dan A 32 tahun itu merupakan warga asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Keduanya, kata dia, ditangkap di sebuah bengkel mobil di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. 

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari warga, yang direspons dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polres Manggarai Barat.

Ia mengatakan penyelidikan dilakukan pada 2 Maret sekitar pukul 20.00 Wita.

Personel Sat Resnarkoba, kata dia, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil yang berada di dalam selipan kotak rokok milik terduga pelaku,” ungkapnya. 

Matheos mengatakan Personel Sat Resnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk ponsel kedua terduga pelaku.

“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kita amankan bersama para terduga pelaku,” ungkapnya. 

Matheos tidak menjelaskan apakah keduanya adalah pengguna atau pengedar, karena masih “melakukan penyelidikan lebih lanjut” untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh.

Namun, ia mengatakan keduanya terancam dijerat Pasal 112 ayat [1] jo Pasal 127 ayat [1] huruf [a] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara antara 4 hingga 12 tahun, beserta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Pasal ini biasanya diterapkan untuk pengedar narkoba.

Matheos berharap masyarakat bekerja sama dengan polisi dalam memberikan informasi terkait kasus serupa.

“Apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat. Mari bersama kita perangi narkoba,” katanya.

Kasus ini hanya terjadi beberapa hari setelah polisi di wilayah Kabupaten Manggarai Timur juga mengamankan kedua pemuda yang menjual obat terlarang jenis pil Y.

Keduanya, berusia 23 dan 28 tahun, diamankan di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan pada 28 Februari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 206 butir tablet pil jenis Y dan uang Rp35.000. 

Obat terlarang itu dipasok dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto.

Pil Y merupakan obat jenis trihexyphenidyl, obat penenang yang biasa  digunakan pada orang yang mengalami gangguan jiwa.

Editor: Herry Kabut

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA