Floresa.co – Sejumlah pengacara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat melaporkan seorang aktivis organisasi kemasyarakatan atau Ormas terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya [Famara] itu mendatangi Polres Manggarai Barat pada 17 Maret, melaporkan Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara [PKN], Laurensius Logam.
Hipatios Wirawan Labut, salah seorang anggota Famara berkata Laurensius diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Hipatios mengatakan “Laurens diduga telah memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum.”
Tudingannya merujuk pada gelar yang ditulis pada nama Laurensius di situs media siber Mabaraktual.com, di mana ia dicatat sebagai penasehat hukum dengan S.H, merujuk pada Sarjana Hukum.
Hipatios menjelaskan telah melakukan pengecekan terhadap riwayat pendidikan Laurensius melalui situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, pddikti.kemdikbud.go.id.
Dalam situs tersebut, kata dia, Laurensius memang terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Namun, kata dia, statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri.
“Ia baru menyelesaikan kuliah selama dua semester atau satu tahun,” kata Hipatios.
Advokat Famara lainnya, Jufan Buba menambahkan, tindakan Laurensius merupakan tindak pidana serius dan diancam pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, Laurensius mengatakan bingung dengan materi perkara yang dilaporkan oleh Famara, yang ia klaim tidak memiliki substansi yang jelas.
“Kawan-kawan ini atas nama advokat, pengacara kan? Artinya persoalan yang mereka sajikan ini harus berbasis fakta,” katanya kepada Floresa pada 17 Maret.
Menurutnya, jika persoalan hukum yang disampaikan Famara berkaitan dengan gelar palsu atau ijazah palsu, maka seharusnya Famara melakukan konfirmasi kepada media yang menuliskan namanya.
“Yang mesti mereka telusuri adalah dokumen apa saja yang saya masukan di media tersebut,” katanya.
“Misalkan saya sebagai penasehat hukum, apakah saya telah memberikan ijazah sebagai legalitas akademik atau kompetensi saya ke media tersebut,” tambahnya.
Ia tidak menjelaskan secara rinci ketika Floresa menanyakan data yang ditemukan oleh Famara di situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
Ia menuding pertanyaan tersebut merupakan “strategi dan masuk ranah pembuktian,” tanpa menjelaskan strategi apa yang dimaksud.
“Besok setelah saya memberikan keterangan di Polres saya bisa konfirmasi lebih lanjut supaya apa yang mereka dalil ini saya lakukan counter (perlawanan),” katanya.
Ia berharap “benang merah persoalan” bisa ditemukan, “kira- kira pokok perkara yang mereka sampaikan di Polres Mabar substansinya apa.”
Berdasarkan penelusuran Floresa pada 17 Maret sore, nama Laurensius sudah dihapus dari kolom redaksi Mabaraktual.com.
Sebelumnya ia masuk dalam jajaran kepengurusan sebagai penasehat hukum bersama Marsel Ahang, juga seorang aktivis.
Laurensius dikenal sebagai sosok yang kerap mengadukan pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di Manggarai Barat. Ia juga sering menggelar aksi unjuk rasa.
Editor: Ryan Dagur