ReportasePeristiwaMantan Wakil Bupati Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Korupsi dalam Proyek yang Telah Menyeret Adik Kandungnya ke Penjara

Mantan Wakil Bupati Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Korupsi dalam Proyek yang Telah Menyeret Adik Kandungnya ke Penjara

Kasus ini merugikan negara lebih dari Rp600 juta

Floresa.coKejaksaan menetapkan mantan Wakil Bupati Agustinus Payong Boli sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek yang telah menjebloskan adik kandungnya ke penjara.

Penetapan tersangka mantan bupati periode 2017-2022 itu diumumkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo pada 07 Mei.

Ia berkata, dugaan korupsi itu berdasarkan Laporan Hasil Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur pada 11 Juli 2023 terhadap pengerjaan proyek Sistem Informasi Desa  [SID] tahun anggaran 2018 dan 2019. 

Kasus ini bermula dari pengadaan SID bagi 44 desa di Flores Timur yang berlangsung pada 2018 dan 2019, di mana setiap desa mengalokasikan anggaran Rp35 juta.

Pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya [RAB]  yang dibuat oleh CV. Rajawali dan CV. Bunda Sakti. 

Direktur CV. Rajawali, Thomas Libu;  Kuasa Direktur CV. Rajawali, Yohanes Pehan Gelar;  dan direktur CV. Bunda Sakti; Martinus Ike disebut sebagai saudara kandung Agustinus.

Kegiatan pada 44 desa tersebut dilaksanakan oleh Yuvinianus Gelang Makin dan Darius No Boli. 

Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.

Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinuanus Gelang Makin telah diadili dalam kasus ini. Mereka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada 12 Februari.

Gede Indra berkata, Agustinus – yang juga Ketua Partai Gerindra Flores Timur – “sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun dia minta pemeriksaan ini ditunda karena masih berada di luar Flores Timur.”

Pemeriksaan, katanya, dijadwalkan pekan depan.

Ia berkata, Agustinus disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU dan pasal  12i juncto pasal 18 UU yang sama, serta  juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA