Floresa.co – Seorang pelatih Pasukan Pengibar Bendera [Paskibra] di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban, seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun.
Pelatih tersebut “sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli dan langsung ditahan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP Susanto kepada Floresa.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Mei saat proses seleksi Paskibra Nusa Tenggara Timur [NTT] 2024.
Kasus itu baru dilaporkan oleh ibu korban ke polisi pada 1 Juli.
Ia berkata, RAR, inisial pelatih itu, awalnya meminta korban datang ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik [Kesbangpol] Sikka untuk “melakukan pemeriksaan kesehatan tahap satu, guna mengikuti seleksi Paskibra Provinsi NTT.”
Namun, setelah sampai di kantor Kesbangpol, “korban diajak oleh tersangka ke kamar mandi lalu tersangka menyuruh korban membuka semua pakaian” dan melakukan pelecehan.
Menurut Susanto, RAR adalah juga Pelaksana Tugas Ketua Purna Paskibra Indonesia Kabupaten Sikka.
RAR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perlindungan Anak.
Para korban sedang didampingi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak [DPPKB3A].
Kepala Dinas PPKB3A Sikka, Petrus Herlemus berkata, “belum bisa berkomentar karena psikologi anak-anak masih terganggu.”
Sikka mencatat peningkatan kasus kekerasan seksual pada tahun lalu, dengan 28 kasus, meningkat dari 20 kasus pada 2022.
Menurut polisi, masih ada masing-masing empat kasus pada 2022 dan 2023 yang proses hukumnya masih berjalan.
Editor: Ryan Dagur