Floresa.co – Polisi di Kabupaten Sikka menahan seorang pria yang dilaporkan menganiaya seorang lansia hingga tewas.
MA, 42 tahun, warga Nangalimang di Kecamatan Alok yang bekerja sebagai sopir ditahan sejak 2 Agustus atau pada hari korban meninggal.
Ia “menganiaya YA, lelaki 64 tahun asal Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok hingga tewas,” kata Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP Susanto kepada Floresa.
MA diduga menganiaya YA “dengan cara mencekik leher dan membenturkan kepalanya ke trotoar.”
“Korban tak sadarkan diri di tempat kejadian perkara, kemudian dibawa ke Rumah Sakit TC. Hillers Maumere,” kata Susanto.
Ia dinyatakan meninggal pada 2 Agustus.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 1 Agustus sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok.
Istri pelaku yang menyaksikan penganiayaan menangis histeris, membuat warga berlarian ke tempat kejadian, kata Susanto.
Saksi berinisial DBS, yang turut mendekat ke lokasi kejadian, “mendapati korban yang sudah tergeletak di atas trotoar ketika MA mencekiknya.”
DBS juga “melihat terduga pelaku membenturkan kepala korban di atas trotoar.”
DBS, yang kenal dengan korban, lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya.
“MB kemudian mendatangi Polres Sikka untuk melaporkan peristiwa tersebut,” kata Susanto.
Polisi masih mendalami motif penganiayaan.
MA terancam dijerat pasal 338 KUHP terkait perbuatan “merampas nyawa orang lain” yang hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Anastasia Ika