Floresa co – Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan oleh guru terhadap anak di bawah umur di salah satu Sekolah Dasar [SD] di Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Orang tua salah satu murid di SDI Muwur, Desa Wae Mantang melaporkan guru berinisial AG ke Polres Manggarai pada 20 Februari setelah dia dituding memukul murid itu dua hari sebelumnya.
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, Made Budiarsai yang berbicara kepada Floresa pada 25 Februari berkata, “penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan meminta visum et repertum.
Ia menambahkan “pemeriksaan saksi dan terlapor dijadwalkan dilakukan hari ini guna memperjelas duduk perkara kejadian tersebut.”
“Untuk penerapan pasal, masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Setelah kasus naik ke tahap penyidikan, baru akan ada penerapan pasal,” katanya.
Made berkata, peristiwa itu terjadi di ruang kelas IV pada 18 Februari sekitar pukul 09.30 Wita.
Insiden tersebut, kata dia, bermula ketika AG menuduh murid berusia 11 tahun itu telah membuat gaduh di dalam kelas dan langsung memukul dengan kedua tangan yang telah dikepal ke arah pelipis kiri dan kanan.
“Akibat pukulan tersebut, korban merasakan sakit di kedua pelipisnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga [PPO] Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, mengaku telah mendengar kasus ini dan memanggil kepala sekolah dan terlapor untuk mendapatkan keterangan.
Dari hasil pendalaman keterangan oleh dinas, katanya, berbeda dengan versi media.
Menurut laporan Ntt.viva.co.id, AG diduga memukul murid tersebut dengan kedua tangan terkepal hingga mengenai bagian telinga kiri dan kanan korban. Akibatnya, korban disebut langsung terjatuh dan pingsan. Korban baru sadar setelah ditolong oleh seorang guru lainnya yang membawanya ke ruang kepala sekolah.
Namun, Wensislaus Sedan menyampaikan versi yang berbeda.
“Anak tersebut tidak pingsan saat dipukul dan sebelum istirahat masih mengikuti pelajaran. Saat istirahat, anak tersebut jatuh dan kepalanya terbentur, sehingga istirahat di ruang kepala sekolah,” katanya kepada Floresa pada 21 Februari.
Jika dalam kasus ini ada unsur pidana, katanya, “kita serahkan saja ke aparat hukum.”
Wensislaus mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk kekerasan di sekolah, baik fisik maupun verbal.
“Kami telah mengingatkan melalui surat edaran kepala dinas agar semua sekolah tidak melakukan tindakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal, karena hal itu bertentangan dengan Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi,” katanya.
Karena itu, ia berharap, “peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua satuan pendidikan.”
“Pembelajaran harus menjamin peserta didik betah di kelas, hindarkan diri dari tindakan kekerasan, dan jadikan lingkungan sekolah sebagai lingkungan yang nyaman bagi peserta didik,” katanya.
Ia mengajak semua pihak untuk mewujudkan sistem pembelajaran yang berpusat pada siswa.
“Wujudkan pembelajaran yang menjawab kebutuhan belajar peserta didik, mengatasi masalah belajar mereka, dan menumbuhkan rasa keterterimaan diri peserta didik terhadap gurunya,” jelasnya.
AG, yang didampingi Kepala SDI Muwur, Ignasius Arifin telah memberikan klarifikasi terkait dugaan kekerasan terhadap murid itu kepada Wensislaus pada 24 Februari.
Kepada Wensislaus, AG mengaku kejadian tersebut terjadi saat ia sedang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di kelas IV B.
Ia mengaku menjitak kepala korban karena menyanyi “saat saya menulis di papan.”
Ia juga mengaku menjitak beberapa murid lain serta menjewer telinga mereka.
Namun, ia membantah jika korban sempat pingsan akibat tindakannya, mengklaim murid tersebut “tetap mengikuti pelajaran sampai istirahat dan pelajaran selesai.”
Sementara itu, Ignasius mengaku baru mengetahui kejadian tersebut saat jam istirahat dari guru dan siswa.
Saat itu, kata dia, Tarsisius Jeramu, seorang guru membawa korban ke kantor sekolah.
Merespons situasi tersebut, Ignasius menanyakan kondisi korban kepada Tarsisius.
Tarsisius, kata dia, mengklaim korban dipukul AG.
“Saya marah saat itu. Tidak bisa seorang guru memukul siswa sampai seperti ini,” katanya.
Editor: Ryan Dagur