Floresa.co – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan salah satu ruangan di RSUD Ruteng berjalan lamban, di mana polisi berencana akan menyerahkan berkas ke kejaksaan lima bulan usai penetapan tersangka.
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa berkata kepada Floresa, berkas perkara kasus gedung rawat inap penyakit dalam itu masih dilengkapi.
Ia pun mengklaim penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Manggarai baru akan dilakukan dua bulan lagi.
Mengingat penetapan tersangka kasus ini pada Mei, itu berarti berkas baru diserahkan lima bulan kemudian.
Dalam wawancara pada 26 Agustus, ia berkata, karena berkaitan dengan kasus korupsi, terdapat banyak hal yang harus diproses.
Berkas yang akan diserahkan itu juga masih akan diperiksa kembali oleh kejaksaaan.
“Kalaupun ada berkas yang kurang, nanti dikembalikan dan kami akan menerima petunjuk dari kejaksaan,” katanya.
Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni GA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB selaku kontraktor dan LD selaku pengawas proyek.
Proyek pembangunan gedung Rawat Inap kelas I, II, dan III Penyakit Dalam itu dikerjakan dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus tahun 2019.
Pekerjaan dilakukan oleh PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai kontrak awal Rp9.895.512.000, lalu berubah melalui Addendum I menjadi Rp9.976.326.394.
Dalam pernyataan kepada Floresa pada 14 Agustus, Made berkata, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.414.316.390,40.
Sementara itu, Kasubsi I Intelijen Kejari Manggarai, Ronal Kefi Nepa Bureni menyatakan, pihaknya hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Manggarai dan sejak itu “mulai terlibat dalam penyidikan.”
Namun, kata Ronal, SPDP itu kemudian dikembalikan ke Polres Manggarai karena tidak diikuti dengan pengiriman berkas perkara.
“SPDP saja yang datang ke sini, surat tiga lembar saja, tetapi berkas tidak diteruskan ke kami,” katanya.
Ia berkata, kejaksaan memiliki batas waktu dalam menangani perkara. Jika dalam jangka waktu tertentu berkas tidak diserahkan, maka SPDP dikembalikan.
“Apakah itu menggugurkan penetapan tersangka tiga orang? Tidak juga,” katanya.

Namun, “kalau SPDP dipulangkan, penyidikan harus dimulai ulang dari nol.”
Dengan SPDP yang sudah dikembalikan, kata Ronal, maka berita acara pemeriksaan atau BAP yang ada tidak lagi berlaku.
Ia berkata, kejaksaan tetap menunggu perkembangan penyidikan di Polres Manggarai.
“Kami tetap berpatok pada SOP yang ada,” katanya.
ICW: Prinsip Hukum Pidana Tanpa Penundaan
Erma Nuzulia Syifa, Staf Divisi Hukum dan Investigasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa dalam penanganan kasus korupsi “proses biasanya lebih cepat” ketika sudah masuk tahap penyidikan.
Kendati memahami bahwa penumpukan berkas perkara di Polres Manggarai bisa saja karena beban penanganan kasus yang terlalu banyak, namun “prinsip dalam hukum pidana adalah without undue delay atau tanpa penundaan.”
Ia berkata kepada Floresa, salah satu sorotan masyarakat sipil dalam penanganan kasus di kepolisian adalah ketidakjelasan jangka waktu setiap tahapan.
Hal itu membuat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP turut mendesak agar ada kejelasan soal batas waktu penanganan perkara.
Ia berkata, apabila penanganan perkara berlangsung terlalu lama tanpa titik terang, penyidik seharusnya berkoordinasi dengan kejaksaan untuk meneliti dan meminta petunjuk.
“Hal ini penting agar tidak terjadi undue delay dari penyidik,” katanya.
Ia juga berkata, proses hukum tidak perlu diulang dari awal, sebagaimana kata Ronal dari kejaksaan, karena meskipun ada pengembalian SPDP, proses tidak disertai penerbitan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan.
Karena itu, katanya, penyidik hanya perlu melengkapi bukti.
“Selama tidak ada SP3, perkara tetap bisa dilanjutkan,” kata Erma.
Jejak Kasus
Proyek ini sempat terancam mangkrak pada 2019.
Gregorius L. A. Abdimun, selaku PPK saat itu menyebut tiga unit proyek tidak mungkin selesai tepat waktu pada 27 Desember 2019, dengan progres gedung Farmasi baru 95 persen, Rawat Inap 85 persen, dan Radiologi 95 persen.
Meski diberi tambahan waktu 50 hari disertai denda bagi rekanan, dugaan korupsi proyek ini baru diselidiki empat tahun kemudian.
Pada 2023, polisi menyerahkan SPDP kepada jaksa setelah menemukan indikasi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kondisi lapangan.
BPK kemudian diminta menghitung kerugian negara, menyusul pemeriksaan reguler yang pernah dilakukan pada 2021.
PT Kasih Sejati Perkasa perusahaan pelaksana proyek ini yang berkedudukan di Kupang bukan kali pertama terseret kasus serupa.
Pada 2021, perusahaan ini terlibat dalam skandal korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces I–IV di Kabupaten Manggarai dengan anggaran Rp3,85 miliar.
Audit Kejaksaan Tinggi NTT bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari volume pekerjaan tidak sesuai dokumen, tembok irigasi ambruk, perubahan lokasi tanpa dasar teknis, hingga penggunaan material berkualitas buruk.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Dionisius Wea, direktur PT Kasih Sejati Perkasa.
Dalam penyidikan terungkap pula adanya aliran dana dari Dionisius kepada Arnoldus Thomas L. Djogo alias Nano, ipar mantan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, yang diduga untuk memengaruhi proses tender.
Editor: Anno Susabun