Floresa.co – Polisi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menahan dua tersangka dalam dua kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana berkata salah satu tersangka berinisial JL terkait dengan kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 16 tahun.
Berbicara kepada Floresa pada 20 Oktober, Sujana menyebut JL dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Ia menjelaskan polisi dari Polsek Kolbano dan Satuan Reskrim Polres TTS menangkap JL pada 16 Oktober malam.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres TTS untuk diproses hukum lebih lanjut.”
Sujana berkata, kasus itu bermula ketika korban yang merupakan siswi Kelas XII sedang menunggu angkutan umum untuk berangkat ke sekolahnya.
JL lalu menawarkan jasa untuk mengantarnya.
“Namun, dalam perjalanan, JL justru membawa korban ke dalam hutan dan memerkosanya,” kata Sujana.
Beberapa saat kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kolbano.
Sebelumnya, pada 14 Oktober malam, Polres TTS juga menahan AEF, tersangka kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen berkata Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim menjemput paksa AEF di rumahnya pada 14 Oktober setelah ia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sejak Desember tahun lalu.
“Saya memerintahkan Kasat Reskrim untuk menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap pelaku. Atas perintah Kasat Reskrim, Tim Buser langsung pergi ke rumah pelaku dan langsung menangkapnya,” katanya.
Dalam pemeriksaan di Mapolres, kata dia, AEF mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab sehingga langsung menjadi tersangka dan ditahan.
Polisi menjerat AEF dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Hendra berkata, kasus tersebut bermula ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya usai berjualan kue pada 10 Desember 2024 sore.
AEF yang datang dari arah belakang mengendarai pikap mengajak korban untuk naik ke mobilnya.
“Tanpa curiga dan berpikir panjang, korban langsung membuka pintu mobil dan langsung menumpang,” katanya.
Di tengah perjalanan, kata Hendra, AEF justru membelokkan arah mobil menuju ke sebuah rumah kosong miliknya dan memaksa korban untuk berhubungan intim.
“Usai peristiwa naas tersebut, pelaku memberikan uang Rp5/000 dan mengantar korban ke rumahnya,” katanya.
Sejak saat itu, kata Hendra, AEF telah lebih dari empat kali memerkosa korban sehingga akhirnya korban hamil.
Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kuanfatu.
Dibantu penyidik dari Polres TTS, Polsek Kuanfatu menindaklanjuti laporan tersebut dengan mewawancarai korban dan para saksi.
Penyidik, kata dia, juga dua kali memanggil AEF untuk diperiksa sebagai saksi, namun ia tidak memenuhi panggilan itu.
“Karena itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan pada 18 Juni 2025 dan mengeluarkan surat panggilan ketiga. Namun, pelaku tetap mangkir,” katanya.
Kendati baru tiga bulan bertugas di TTS, Hendra menegaskan “tidak boleh ada kasus pemerkosaan yang mengendap di Polres.”
Ia berkomitmen menuntaskan sejumlah kasus pemerkosaan yang belum menuai titik terang, apalagi yang menimpa anak di bawah umur.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelaku untuk berkeliaran dan meninggalkan luka dan trauma bagi korban.
“Begitu ada informasi (kasus pemerkosaan), saya akan perintahkan untuk tangkap dan tahan pelaku,” katanya.
“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Jika ada laporan, segera tingkatkan ke penyidikan. Jika bukti dan keterangan saksi cukup, maka kami segera proses biar ada kepastian hukum,” tambahnya.
Editor: Ryan Dagur





