Floresa.co – Polres Flores Timur belum menahan pria yang memerkosa seorang anak penyandang disabilitasr karena masih memeriksa sejumlah saksi.
Berbicara kepada Floresa pada 11 November, Kepala Seksi Humas AKP Eliezer A. Kalelado berkata, pihaknya telah menetapkan HBM, warga Kecamatan Larantuka sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak perempuan berusia 16 tahun pada 7 November.
“HBM belum ditahan karena penyidik masih memeriksa beberapa saksi lagi,” katanya.
“Perkara sudah naik ke tingkat penyidikan dan surat pememberitahuan dimulainya penyidikan sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Flores Timur,” tambahnya.
Eliezer berkata, HBM tiga kali memerkosa korban di tempat yang berbeda di Kecamatan Larantuka pada Mei hingga Juni.
Pria 46 tahun itu, kata dia, pertama kali memerkosa korban yang merupakan penderita disleksia – kesulitan membaca dan menulis – di dekat salah satu bangunan SMA.
Beberapa waktu kemudian, kata Eliezer, HBM kembali memerkosa korban di dekat rumah sakit dan di rumahnya.
Ia berkata, kasus itu terungkap ketika ibu korban, DMP mengetahui anaknya mengalami mual dan kehilangan nafsu makan setelah korban pulang dari Sukabumi, Jawa Barat.
Lantaran khawatir dengan kondisi korban, DMP lalu membawanya ke puskesmas. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada robekan di area sensitif korban.
“Karena itu, orang tua korban coba menginterogasi korban. Ia (korban) menceritakan semua yang dialami dan menyebut HBM yang memerkosanya,” kata Eliezer.
Merespons informasi tersebut, orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada 8 Oktober.
Editor: Herry Kabut





