Selain menggunakan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, polisi juga diminta menggunakan UU Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur pemberatan 1/3 untuk sanksi bagi pelaku yang harusnya melindungi tapi justru melakukan kekerasan terhadap anak.