Floresa.co – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan] menyebut pemerkosaan oleh seorang lelaki di Kabupaten Sikka terhadap empat putrinya mengindikasikan perbudakan seksual.
Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum memidana berat lelaki itu dan memastikan para korban mendapat perlindungan psikososial.
“Geram sekali membacanya,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani pada 10 Januari dini hari, menanggapi kronologi yang Floresa kirimkan melalui pesan WhatsApp beberapa jam sebelumnya.
YJ, kata Andy, “telah melakukan cara berulang yang menyebabkan korban tak berdaya hingga bertahun-tahun.”
Andy menilai perbuatan YJ “mengindikasikan perbudakan seksual.”
YJ, warga Kecamatan Kangae, ditangkap pada 31 Desember.
Ia ditangkap berdasarkan laporan warga yang menyebut YJ memerkosa putri bungsunya.
Pengujung tahun itu YJ langsung ditahan di Polsek Kewapante, sebelum tujuh hari kemudian dipindahkan ke ruang tahanan Polres Sikka.
Kangae tidak memiliki Polsek, alasan yang membuat polisi membawa YJ ke Kewapante. Kedua kecamatan itu terpaut sekitar empat kilometer.
Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale mengatakan penyidik menemukan YJ mulai memerkosa putri bungsunya pada 2016, saat korban duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar.
Ia berulang kali melakukan kejahatan yang sama hingga Februari 2024.
YJ ditetapkan tersangka pada 4 Januari.
Ia dijerat Pasal 81 ayat [2] Undang-Undang [UU] Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Tetapi soalnya tak berhenti di situ.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi, “terungkap bahwa YS melakukan kejahatan serupa terhadap ketiga putrinya yang lain.”
Selain seorang putri yang merantau bekerja di Pulau Kalimantan, dua anak perempuan lainnya telah dimintai keterangan.
Merespons kasus tersebut, Koordinator Komunitas Puan Floresta Bicara, Sr. Herdiana Randut, SSpS menyebut YJ “telah melakukan tindakan yang bejat.”
“Alih-alih melindungi anak-anaknya secara penuh, ia justru menjadi predator seks yang menakutkan bagi mereka,” katanya.
Sementara Linda Tagie, aktivis dari Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas menyatakan tindakan YJ “sudah mencederai martabat manusia.”
“Dia bukan hanya melakukan kejahatan terhadap anak-anak perempuannya,” kata Linda kepada Floresa pada 9 Januari.
Lebih dari itu, YJ “bahkan tidak mengenali dirinya sendiri sebagai seorang ayah yang harus melindungi dan menjamin masa depan anak-anaknya.”
Lapisan Gunung Es
Andy mendesak aparat penegak hukum menjerat YJ dengan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Pasal tersebut intinya mengatur siapapun yang menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual harus dipidana.
Pidana penjara maksimal yang diatur dalam pasal tersebut selama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Mengacu pada Pasal 15 ayat [1] UU TPKS, Andy mendesak aparat penegak hukum turut menjerat YJ dengan penambahan sepertiga pidana.
Pasal tersebut mengatur setiap anak harus terlindungi dari, salah satunya, kejahatan seksual.
Sementara itu, Linda mendesak YJ dikenakan pasal berlapis atas tindakannya, yakni Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ancaman Pembunuhan dan UU TPKS.
Selain itu, “kalau ada korban di bawah umur, YJ harus dikenakan Pasal 80 ayat [1] dan Pasal 81 ayat [1] UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”
“Jangan sampai polisi hanya fokus pada kekerasan seksual dan mengabaikan unsur yang lain,” katanya mengacu pada dugaan pemaksaan dan intimidasi oleh YJ terhadap empat putrinya.
Menyepakati Linda soal lapisan gunung es dalam keseharian keluarga itu, Herdiana “berharap tidak ada mediasi dalam kasusnya.”
Sebaliknya, “hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. Supaya ada efek jera.”
Lari ke Rumah Tetangga
Seorang sumber Floresa yang tak disebutkan namanya karena alasan keselamatan berkata kasus ini terungkap pada 31 Desember 2024.
Semua bermula ketika putri bungsu YJ berlari ke dalam sebuah rumah tetangga.
Kepada tetangga itu, ia bercerita YJ baru saja melecehkannya.
Di tengah-tengah cerita, YJ tiba-tiba muncul di depan rumah tetangga itu dan mulai mengamuk.
YJ juga mengucapkan kalimat ancaman, yang pada intinya akan membunuh putri bungsunya bila menceritakan ke orang lain tentang kejadian yang ia alami.
Mendengar sepenggal cerita korban sekaligus mendengar ancaman ayahnya, tetangga itu lalu menghubungi Polsek Kewapante, meminta segera mengamankan YJ.
Polisi datang tak lama sesudahnya dan langsung membawa YJ ke Polsek.
Istri YJ membuat laporan polisi ke Polres Sikka pada 2 Januari, yang tertuang dalam laporan bernomor LP/B/2/I/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kerap Diancam akan Dibunuh
Setelah laporan dibuat, sumber Floresa baru mendapat cerita keseluruhan dalam keluarga itu.
“Ketiga putri YJ menceritakan langsung ke saya,” kata sumber itu yang juga warga kampung setempat.
Menurut cerita putri bungsu YJ kepada sumber Floresa, pada 31 Desember sore hanya ada dirinya dan pelaku di rumah. Istri YJ “sedang di gereja, mengikuti Misa pergantian tahun.”
Korban sedang berada dalam kamar mandi ketika YJ memanggilnya. Korban tak menyahut.
Di rumah itu terdapat dua kamar mandi bersebelahan. Selagi korban berada dalam satu kamar mandi, YJ–yang panggilannya tak juga disahut–lalu masuk ke kamar mandi di sebelahnya.
Dari dalam kamar mandi itu, ia “melihat korban yang sedang mandi dan meminta agar melayaninya.”
Korban yang ketakutan segera mengenakan pakaian, sebelum bergegas keluar dari rumah dan lari menghampiri kediaman tetangga.
Kepada sumber Floresa, korban mengaku YJ sering menyetubuhinya. Ia juga “kerap diancam akan dibunuh bila membocorkan kelakuannya ke orang lain.”
Tak hanya si bungsu, tiga anak perempuan dalam keluarga itu mengaku mengalami hal serupa sejak SD. Mereka pun kerap diancam akan dibunuh YJ.
Mewakili warga setempat, ia mendesak aparat penegak hukum “memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.”
“Kami yang hanya mendengar saja merasa trauma. Apalagi anak-anak itu,” katanya.
Perlindungan Psikososial
Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale mengaku telah mengajukan permintaan ke RSUD T.C. Hillers Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka untuk melakukan visum terhadap ketiga anak perempuan YJ.
Linda Tagie mendesak polisi memastikan keempat putri itu–termasuk yang kini berada di Kalimantan–mendapat perlindungan psikososial sesuai amanat UU TPKS.
UU tersebut mengatur beberapa layanan psikososial bagi korban kekerasan seksual, termasuk rehabilitasi, pemberdayaan dan reintegrasi dalam masyarakat.
“Terkadang aparat hukum hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi mengabaikan pemulihan bagi korban kekerasan seksual,” katanya.
Sementara Sr. Herdiana Randut, SSpS mendorong polisi “bekerja sama dengan psikolog, baik psikolog anak maupun dewasa sehingga korban perlahan-lahan bisa sembuh dari trauma.”
Mewakili Komnas Perempuan, Andy Yentriyani “mengingatkan polisi mempercepat proses hukum dengan tak lupa memastikan layanan pemulihan terpadu dapat diakses korban.”
Tak Juga Berhenti
Kasus tersebut menambah daftar laporan kekerasan seksual terhadap anak di Sikka.
Pada April tahun lalu, seorang anak perempuan berusia empat tahun diperkosa pelajar laki-laki berusia 15 tahun.
Pemerkosaan terjadi pada 26 Maret 2024 di suatu kebun, menurut keterangan ayah korban saat melapor kasus ini ke polisi.
Pelaku, katanya, semula mengiming-imingi akan memberikan buah kelapa ke korban, tetapi kemudian malah memperkosanya.
Pada awal Juli, seorang pelatih Pasukan Pengibar Bendera [Paskibra] di Sikka menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar laki-laki berusia 15 tahun.
Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah korban mengadu kepada ibunya.
Polisi menetapkan pelatih dengan inisial RAR itu sebagai tersangka pada 6 Juli dan langsung ditahan.
Selama 2022 dan 2023, Polres Sikka menerima laporan sedikitnya 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pada 2023 tercatat 28 kasus, dengan proses hukum empat kasus masih berjalan.
Jumlahnya meningkat dari 20 kasus pada 2022. Proses hukum empat kasus pada 2022 juga masih berjalan.
Editor: Anastasia Ika