Jaksa dan Polisi di Mabar Beri Penjelasan Berbeda Soal Berkas Kasus Kematian Seorang Ibu yang Diduga Dianiaya Suaminya

Anak tunggal mereka sedang didampingi Dinas Sosial

Floresa.co – Jaksa dan polisi di Kabupaten Manggarai Barat [Mabar] memberi penjelasan berbeda soal berkas kasus kematian seorang ibu yang diduga dianiaya suaminya.

Sementara keluarga korban berharap penegak hukum serius menuntaskan kasus ini.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mabar, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, tim pidana umum telah menerima berkas dari Polres Mabar pada pertengahan November.

Namun, katanya kepada Floresa pada 28 November, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan sudah dilimpahkan kembali ke Polres Mabar.

Ia menjelaskan, pihaknya “harus teliti sampai tidak kurang satu berkas pun untuk masuk ke tahap berikutnya.” 

Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Mabar, Iptu Eka Darma Yuda berkata  kepada Floresa, pihaknya belum mendapat petunjuk jaksa untuk perbaikan berkas itu.

“Kami sudah koordinasikan dengan penyidik [di Polres] dan beliau sampaikan berkasnya masih di jaksa,” katanya pada 29 November.

Korban kasus ini adalah Sustiana Melci Elda, seorang ibu berusia 22 tahun yang meninggal di Kampung Nggilat, Kecamatan Macang Pacar pada 3 Oktober.

Semula, suaminya Eduardus Ungkang, 24 tahun, melaporkan bahwa Elda bunuh diri. 

Namun, investigasi oleh Polres Mabar menunjukkan bahwa ia dianiaya sebelum digantung di rumah mereka dan menetapkan Eduardus sebagai tersangka pada 24 Oktober. 

Polres Mabar telah menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan penganiayaan itu pada 4 November.

Dalam rekonstruksi itu, penyidik menghadirkan tersangka dan dua orang saksi, masing-masing Hilarius Hence dan Edeltrudis Hartati.

Salah satu kerabat Ardianus Jehadun, ayah Elda, mengaku keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari penyidik Polres Mabar nomor SP2HP/246/XI/Res.1.6/2024/Sat. Reskrim pada 12 November.

Dalam surat itu diberitahukan bahwa “penyidik sedang menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” hal yang berarti berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Mabar.

Ia berharap jaksa dan polisi bisa segera membereskan berkas kasus ini, sehingga “keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.” 

“Keluarga berharap aparat hukum benar-benar menegakkan hukum seadil-adilnya,” katanya pada 29 November.  

Keluarga korban, kata dia, selalu siap jika dalam penanganan perkara ini  aparat masih membutuhkan keterangan lanjutan. 

Ia juga berharap agar publik dan media terus mengawal kasus ini sampai ada putusan.

Bagaimana Dugaan Pembunuhan Terjadi?

Sebelum dilaporkan meninggal di rumahnya, Elda menelepon ayahnya, Ardianus Jehadun yang tinggal di Nggorang, Kecamatan Komodo, sekitar 15 kilometer arah timur Labuan Bajo. 

Ia mengabari sedang membutuhkan uang segera.

Wakil Kapolres Manggarai Barat, Kompol Roberto M. Bolle yang mengumumkan penetapan tersangka kasus ini pada 24 Oktober menjelaskan, Elda menghubungi ayahnya beberapa kali antara pukul 08.01 hingga pukul 08.53.

Ayah korban mengaku sedang tidak ada uang, sehingga berusaha mencari pinjaman.

Pada pukul 09.00 sampai 09.08 ayah korban menelepon kembali, memberitahu bahwa ada orang yang bisa meminjamkan uang itu dengan bunga 10 persen.

Mendengar itu, suami Elda keberatan sehingga terjadi pertengkaran dengan korban, lalu menganiayanya.

Pada pukul 09.27 dan 09.28, korban kembali menelpon ayahnya melalui panggilan video WhatsApp, namun tidak diangkat.

Pada pukul 09.29, ayah korban menghubungi balik melalui telepon WhatsApp, tetapi tidak dijawab. Panggilan kembali dilakukan pada pukul 09.48 Wita, namun lagi-lagi tidak dijawab.

Pada pukul 09.56, ayah korban mendapatkan kabar bahwa putrinya sudah meninggal.

“Korban meninggal dalam waktu yang begitu cepat,” ujar Roberto.

Eduardus sempat melaporkan kematian Elda ke Polsek Macang Pacar, mengklaim pemicunya karena bunuh diri.

Namun, ayah korban menduga ada penganiayaan, setelah menemukan sejumlah luka pada jenazah putrinya. 

Ia pun melapor kasus ini ke Polres Manggarai Barat pada 4 Oktober dini hari.

Polres Mabar menyimpulkan penyebab kematian diduga karena dianiaya, bukan karena bunuh diri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi D. Aditya menyatakan, selain dari pemeriksaan Eduardus dan sembilan saksi, ada hasil visum dan autopsi dari dua sumber yang berbeda, yaitu visum bagian luar tubuh oleh RSUD Komodo pada 4 Oktober dan autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT pada 15 Oktober.

Dari hasil visum bagian luar tubuh, kata Luthfi, ditemukan luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban yaitu pada bagian leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri karena tindak kekerasan dengan benda tumpul. 

Sementara dari hasil autopsi jenazah oleh tim forensik bidang kedokteran dan kesehatan Polda NTT, kata dia, disimpulkan bahwa “penyebab pasti kematian korban adalah karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas.”

Pendampingan Psikologis Bagi Anak

Sustiana Melci Elda dan Eduardus Ungkang memiliki seorang anak berusia tiga tahun. Kini, anak mereka diasuh oleh orang tua Elda. 

Kerabat Ardianus Jehadun berkata, keluarga berencana menyerahkan sepenuhnya anak itu ke sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak [P2TP2A], salah satu unit di Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat agar mendapatkan pendampingan secara intens sehingga pemulihan psikologinya bisa dilakukan secara maksimal. 

“Jangan sampai kasusnya selesai di ranah hukum, tapi anak korban belum pulih dari traumanya,” katanya.

Fatima Melani Rambung, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Sosial mengatakan pihaknya bersama unit P2TP2A telah melakukan konseling secara psikologis terhadap anak korban dan pengasuhnya. 

Pendampingan tersebut, kata dia, dilakukan dengan secara rutin mengunjungi anak korban dan pengasuhnya di Desa Nggorang sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polres Mabar.

“Hingga saat ini, anak tersebut masih dalam pemantauan kami,” katanya pada 29 November. 

Editor: Herry Kabut

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA