Dugaan korupsi pembangunan fisik Terminal Kembur melibatkan sejumlah pejabat tinggi daerah, tetapi pengusutannya tidak jelas, meski Kejaksaan pernah berjanji menuntaskannya setelah perkara pengadaan lahan selesai.
Warga adat asal Manggarai Timur ini meninggalkan jeruji besi pada 8 Desember setelah diputuskan bebas oleh Mahkamah Agung, lebih dari setahun setelah ia ditahan.
Pembebasan Gregorius Jeramu menjadi titik balik untuk segera menindak pelaku utama korupsi pembangunan terminal, kata mereka. Kredibilitas Kejaksaan Negeri Manggarai di titik nadir
Salah satu jaksa di Manggarai disebut sempat membujuk keluarga Benediktus Aristo Moa untuk menandatangani dokumen pengembalian uang kerugian negara. Uang itu disebut disediakan 'hamba Allah.'
Proyek pembangunan terminal di Manggarai Timur menelan Rp3,6 miliar. Terminal ini mangkrak. Kuat dugaan ada korupsi. Tapi, Kejaksaan malah menjerat seorang petani kecil dan seorang PNS bawahan yang dinyatakan “merugikan negara” Rp402 juta.
Karena kecewa dengan putusan pengadilan, keluarga Gregorius Jeramu – pemilik lahan Terminal Kembur – memilih memagari pintu masuk bangunan terminal yang mubazir itu.
Komnas HAM meminta Jaksa Agung Muda memberikan keterangan dan informasi proses dan dasar penetapan Gregorius Jeramu - pemilik tanah Terminal Kembur - sebagai terdakwa.
Kasus pidana yang kini dialami Gregorius Jeramu [62], warga di Kabupaten Manggarai Timur karena menjual tanahnya yang tidak memiliki sertifikat menjadi preseden buruk yang berpotensi menjerat jutaan warga lainnya, demikian kata seorang aktivis sosial