Asas ‘Ne Bis In Idem’ dan Salah Kaprah Kejari Manggarai dalam Kasus Terminal Kembur

Apakah ne bis in idem tepat dalam konteks kasus dugaan korupsi pembangunan fisik Terminal Kembur? Apakah ne bis in idem juga tepat diterapkan untuk pengusutan lebih lanjut keterlibatan aktor lain dalam pengadaan tanah terminal itu?

Oleh: Petrus Dabu

Dalam wawancara dengan Floresa pada 11 September, Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Ronal Kefi Nepa Bureni mempersilakan masyarakat untuk membuat laporan baru terkait kasus dugaan korupsi pembangunan fisik Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur. 

Pada 2023, kejaksaan hanya mengusut proses pengadaan tanah terminal yang dibangun pada 2013-2015 itu. 

Namun, Ronal juga mewanti-wanti: kalaupun ada laporan baru itu, bisa saja dihentikan oleh kejaksaan karena alasan ne bis in idem.

Apakah ne bis in idem tepat dalam konteks kasus dugaan korupsi pembangunan fisik Terminal Kembur? Apakah ne bis in idem juga tepat untuk pengusutan lebih lanjut keterlibatan aktor lain dalam pengadaan tanah terminal itu?

Artikel ini mencoba mencari jawaban atas dua pertanyaan tersebut.

Duduk Soal

Pengusutan kasus ini oleh Kejari Manggarai baru pada aspek pengadaan tanah terminal, meski sejak awal sebenarnya yang disasar adalah pembangunan fisiknya. Ada aroma korupsi dalam pembangunan fisik terminal yang kini tak digunakan itu. 

Namun dalam proses penyidikan, kejaksaan justru mengarahkannya pada pengadaan tanah. Orang yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemilik tanah Gregorius Jeramu, seorang petani asal Kampung Kembur, Kecamatan Borong dan Benediktus Aristo Moa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi. 

Sesuai dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Gregorius sebagai penerima pembayaran pengadaan lahan Terminal Kembur  bersama-sama dengan Aristo melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut JPU, Gregorius dipidana karena menjual tanah yang belum bersertifikat, sementara Aristo melakukan transaksi tanah tersebut tanpa memeriksa legalitasnya. Perbuatan keduanya pun dianggap merugikan negara setara harga tanah Rp402.245.455.

Langkah Kejaksaan kala itu yang menyeret Gregorius memicu protes publik. Selain ia diduga menjadi korban permainan dalam kasus ini yang bergeser dari target awal pembangunan fisik, tanah itu juga sudah sah jadi milik pemerintah usai dibeli dari Gregorius dan tidak pernah ada yang mempersoalkannya. Selain itu, fakta sosial-hukum pada mayoritas masyarakat Manggarai maupun NTT atau bahkan sebagian besar warga Indonesia adalah melakukan transaksi jual beli tanah adat tanpa suatu alas hak tertulis yang dikenal dalam hukum Barat.

BACA JUGA: Jual Tanah Warisan ke Pemerintah Malah Dibui: Kakek dan PNS di Flores Jadi Korban Muslihat Penegakan Hukum

Namun, ia tetap diseret hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang memvonisnya dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 29 Maret 2023. Ia juga dihukum membayar uang pengganti  Rp402.245.455.00 setara harga tanah. Aristo juga dipidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Tak terima putusan itu, baik Gregorius maupun Aristo mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Kupang memperberat vonis mereka. Dalam putusan pada 30 Mei 2023, hukuman Gregorius meningkat jadi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp402.245.455. Sementara Aristo dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Perlawanan hukum kembali dilakukan Gregorius dan Aristo melalui kasasi. Pada 16 November 2023, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Gregorius dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Sementara kasasi Aristo tidak dapat diterima, membuatnya tetap menjalani vonis.

BACA JUGA: Gregorius Jeramu: Kendati Telah Bebas, Saya Merasa Seperti Tetap Dipenjara

Gregorius Jeramu, 64 tahun, warga Kampung Kembur di Kabupaten Manggarai Timur yang pernah dipenjara, diduga akibat praktik muslihat penegakan hukum. (Dokumentasi Floresa)

Dasar Hukum Ne bis in Idem

Dari uraian di atas, jelas bahwa dalam kasus ini hal yang sudah diadili adalah soal pengadaan tanah, terlepas dari kontroversi penanganan kasusnya oleh kejaksaaan. 

Bagaimana kemudian memahami ne bis in idem dalam kasus ini?

Secara etimologi, ne bis in idem berasal dari sejumlah kata Bahasa Latin yaitu ne (jangan), bis (dua kali) dan in idem (untuk hal yang sama). 

Dalam teori hukum pidana, ne bis in idem merupakan salah satu alasan penghapus penuntutan pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), selain meninggalnya tersangka/terdakwa, kedaluwarsa dan adanya penyelesaian kasus di luar pengadilan. 

Ada juga alasan penghapusan penuntutan pidana yang diatur di luar KUHP, yaitu amnesti dan abolisi.

Dalam KUHP yang berlaku saat ini (KUHP warisan Hindia Belanda), ne bis in idem diatur dalam pasal 76. Ada dua ketentuan dalam pasal itu. 

Pertama, kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. 

Kedua, jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: (1) putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum; (2) putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.

Sementara dalam KUHP Nasional (UU No.1/2023) yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai ne bis in idem terdapat dalam pasal 134 dan 135. Pasal 134 menyatakan “seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. 

Sementara menurut Pasal 135: Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana yang sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: (1) putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum; atau (2) putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya, telah diberi ampun atau pelaksanaan pidana tersebut kedaluwarsa.

Soal ne bis in idem ini Fitri Wahyuni dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia” (2017) menyatakan, syarat-syarat agar suatu perkara tidak dapat diperiksa kedua kalinya adalah: perbuatan yang didakwakan (untuk kedua kalinya) adalah sama dengan yang didakwakan terdahulu; pelaku yang didakwa (untuk kedua kalinya) adalah sama; dan untuk putusan yang pertama terhadap tindakan yang sama itu telah mempunyai kekuatan yang tetap. 

Singkatnya, syarat ne bis in idem adalah perbuatan yang didakwakan dan pelakunya sama dan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana dengan Kasus Terminal Kembur?

Sampai di sini, alasan ne bis in idem untuk menghentikan pengusutan dugaan korupsi proyek Terminal Kembur tidaklah tepat, baik pengusutan lebih lanjut terkait keterlibatan aktor lain dalam proses pengadaan tanah maupun penyelidikan baru untuk dugaan korupsi pada tahap pembangunan fisik terminal itu.

Perbuatan yang didakwakan adalah terkait pengadaan tanah untuk pembangunan terminal yang menyeret Gregorius dan Aristo.Perkara keduanya sudah sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, hanya keduanya saja yang dilindungi asas ne bis in idem dalam konteks perbuatan yang sama. 

Asas ini tidak bisa diterapkan untuk pelaku lain yang tidak pernah diadili dalam perkara ini, misalnya atasan Aristo di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi yang saat saat itu bagian dari tim pengadaan tanah, termasuk juga Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka adalah Fansi Aldus Jahang selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur saat itu dan Gaspar Nanggar, Kepala Bidang Perhubungan Darat.

Dalam proses pengadaan tanah, Jahang yang baru saja purna tugas dari Aparatur Sipil Negara dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Daerah Manggarai, berperan sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Ia juga berperan sebagai penanggung jawab/pengarah di panitia pengadaan tanah. Panitia ini terdiri dari Jerau Ferdinandus (Ketua), Maria G. K. Arong (Sekretaris), Adrianus P. P. Anggo (Anggota), Yosef Sony (Anggota) dan Binyami Guido Ndap (Anggota).  Sementara Gaspar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Manggarai Timur merupakan atasan Aristo yang terlibat aktif dalam proses pengadaan tanah itu.

Fansialdus Jahang sempat diperiksa pada Jumat, 28 Oktober terkait kasus dugaan korupsi Terminal Kembur di Manggarai Timur. (Istimewa)

Pembangunan fisik terminal yang menjadi perhatian publik sejak awal adalah perbuatan hukum yang berbeda dengan pengadaan tanah. Korupsi pada pengadaan tanah terjadi karena Aristo dan Gregorius dinilai melanggar ketentuan hukum pengadaan tanah dan merugikan keuangan negara serta dituding memperkaya diri sendiri/orang lain sebesar Rp402.245.455.

Sedangkan, dalam pembangunan fisik, potensi korupsi dapat timbul dari penyimpangan anggaran proyek, kualitas pekerjaan atau penggelembungan harga (mark up). Terminal yang tak digunakan alias mubazir juga bisa menjadi indikasi korupsi.

Dengan demikian, unsur pertama dari ne bis in idem, yakni kesamaan perbuatan dalam proyek Terminal Kembur tidak terpenuhi. Hal ini juga terlihat jelas dalam dakwaan JPU terhadap Gregorius dan Aristo. Dakwaan itu hanya terkait proses pengadaan/pembebasan tanah, sama sekali tidak menyinggung atau masuk ke peristiwa pembangunan fisik terminal itu. 

Dalam catatan Floresa, pembangunan fisik Terminal Kembur yang dilakukan pada 2013 hingga 2015 menghabiskan anggaran Rp 3,6 miliar. Dalam konteks pelaku, pembangunan fisik terminal ini tentu melibatkan banyak pihak lagi. Selain tentu saja pihak-pihak di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika saat itu, juga ada kontraktor pelaksana proyek. 

Beberapa dari kontraktor yang mengerjakan proyek itu adalah CV Eka Putra dan CV Kembang Setia. Direktur CV Kembang Setia Yohanes John sudah pernah diperiksa kejaksaan. Artinya, penyelidikan atas pembangunan fisik proyek terminal ini sudah sempat dilakukan, tetapi penyidikan dihentikan. Dengan demikian, unsur telah berkekuatan hukum sebagai syarat ne bis in idem tetap tidak terpenuhi dalam konteks pembangunan fisik terminal.

Apa yang Harus Dilakukan?

Asas ne bis in idem tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk menolak pengusutan lebih lanjut kasus dugaan korupsi pada proyek Terminal Kembur, baik dalam hal mengusut keterlibatan aktor lain dalam pengadaaan tanah maupun penyelidikan baru untuk dugaan korupsi pembangunan fisik terminal.

Kejari Manggarai melalui Kepala Sub Seksi Intelijen Ronal Kefi Nepa Bureni sudah “melempar bola” ke masyarakat. Siapa pun yang konsen dengan kasus ini dipersilakan untuk membuat laporan tertulis ke kejaksaan, kendati sebenarnya tanpa menunggu laporan masyarakat pun seharusnya kejaksaan bisa membuka penyelidikan baru. 

Sovia Nimul, istri dari Gregorius Jeramu, warga yang dipenjara karena menjual tanah tidak bersertifikat kepada pemerintah untuk pembangunan Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur memagari lahan terminal pada 30 Maret 2023 karena kecewa dengan vonis penjara suaminya. (Dokumentasi Floresa)

Kejaksaan sebenarnya sudah meninjau lokasi terminal itu pada 2021. Dalam wawancara dengan media kala itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Manggarai yang dijabat oleh Sendhy Pradana mengatakan kondisi terminal itu “sangat memprihatinkan.” Pernyataan itu sebetulnya melahirkan harapan bahwa kejaksaan bisa serius mengusutnya hingga tuntas.

Sayangnya, harapan itu hanya utopia dan kini Kejari Manggarai yang telah diisi orang-orang baru seperti Ronal mengklaim tak lagi punya catatan soal kasus ini. Padahal, jika kejaksaan benar-benar ingin menjaga marwahnya sebagai lembaga penegak hukum yang masih bisa diharapkan untuk mewujudkan keadilan, kasus-kasus seperti ini tidak seharusnya dianggap angin lalu. 

Namun, rupanya kita masih sulit menemukan lembaga penegak hukum yang tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan heran jika orang-orang kecil seperti Gregorius yang diseret, sementara mereka yang berkuasa masih melenggang bebas.

Petrus Dabu adalah editor Floresa, sedang mendalami ilmu hukum

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING