Akhirnya, Gregorius Gaguk Divonis 3 Bulan Penjara

Gregorius Gaguk (Foto: Ist)
Gregorius Gaguk (Foto: Ist)

Ruteng, Floresa.co – Gregorius Gaguk (GG), caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang didakwa melakukan politik uang pada Pileg 9 April lalu akhirnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Ketua DPC PDIP Manggarai itu dinyatatakan bebas, sebuah keputusan yang dinilai oleh sejumlah pihak, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), sebagai keputusan kontroversial dan sarat dengan konspirasi.

Pihak Kejari Ruteng kemudian mengajukan banding ke PT Kupang.

Dalam putusannya, PT Kupang melimpahkan kembali berkas perkara ke PN Ruteng dan memutuskan GG dijatuhi hukuman tiga bulan penjara serta denda tujuh juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 301 ayat 1 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ruteng Iyus Zatnika, Jumat (6/6 2014).

Terdakwa lain dalam kasus itu adalah Dedi Hambur selaku kaki tangan GG yang bertugas membagikan uang kepada masyarakat telah divonis PN Ruteng 3 bulan penjara dan denda 7 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara oleh hakim PN Ruteng. PT Kupang juga menguatkan putusan untuk Dedi.

Menanggapi vonis terhadap GG, Lucius Karus dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai harus segera berkordinasi dengan PDIP untuk mengganti GG yang sudah dilantik Mei lalu.

“Harus segera dilakukan penggantian kursi ke caleg yang meraih suara terbanyak kedua”, jelas Lucius kepada Floresa, Minggu (8/6/2014).

 

spot_img

Artikel Terkini