Hukuman Melalui Media Sosial

Gregorius Afioma
Gregorius Afioma

Oleh: Gregorius Afioma, mahasiswa asal Manggarai, sedang studi di Filipina

Tiap kali membaca berita elite pemerintah yang korupsi di media online, saya tersulut amarah dan tergoda untuk melontarkan komentar pedas. Setelah menengok komentar-komentar sebelumnya, saya menemukan reaksi serupa. Caci-maki, dan umpatan sudah tertulis di sana.

Saya membayangkan, seorang pejabat publik, keluarga, atau koleganya yang membaca komentar-komentar tersebut barangkali akan merasa sangat terkejut. Mereka bisa sakit hati. Jika tak kuat batin, anak dari seorang pejabat bisa mengurung diri dari pergaulan sosialnya. Apalagi kalau dari segi hukum belum terbukti, semua komentar itu rasanya menyakitkan dan berlebihan.

Tetapi itulah media sosial. Media sosial telah menjadi sarana alternatif ketika lembaga hukum telah tumpul berhadapan dengan kekuasaan dan uang.

Siapa yang tidak merasa jengkel ketika melihat seorang pejabat yang diberitakan telah menggelapkan dana miliaran, masih dapat tersenyum lebar dan terbebas begitu saja dari jeratan hukum?

Di sini media sosial adalah sarana “gosip-gosipan” yang bisa memberi efek sosial dan rasa malu kepada para pejabat tersebut. Bebas dari jeratan hukum tidak berarti ia bebas dari hukuman sosial. Reputasinya dijelekkan, dicaci maki, dan diumpat. Ia barangkali tak dipenjara atau dikurung, tetapi cercaan, bagaimanapun, akan berefek secara psikis dan sosial.

Kadang saya berpikir: bukankah kemarahan seperti itu berlebihan dan tidak berdasar? Saya lalu teringat seorang ucapan seorang warga kampung di pedalaman suatu ketika. “Seandainya saya pilih orang lain, jembatan yang menghubungkan kampung ini barangkali sudah selesai dibangun,” katanya menyesali pilihannya selama pemilu lantaran pemimpin yang terpilih tak menepati janjinya.

Korupsi anggaran pembangungan jembatan yang ia maksudkan telah membuat mereka tak bisa membawa hasil perkebunannya ke kota dengan lancar. Seandainya lancar, mungkin saja pendapatan mereka bertambah. Mereka dapat membiayai pendidikan anak-anak hingga perguruan tinggi, membangun rumah yang layak dihuni dan sehat, dan akses dunia-kehidupan yang “modern” lebih mudah.

Atas dasar itu, hukuman bagi seorang koruptor dan pemimpin yang melanggar janji sebenarnya merupakan suatu kompensasi. Seorang koruptor dihukum bukan saja karena jumlah uang yang digelapkannya, tetapi juga atas kerugian sosial yang terjadi. Potensi perbaikan nasib banyak orang lenyap begitu saja.

Sedangkan seorang pemimpin yang membual dan mengabaikan janji dihukum sebagai kompensasi atas pengabaian “kepercayaan” yang diberikan. Sebab, andaikata selama pemilihan, masyarakat pemilih telah memenangkan orang lain, barangkali ceritanya sudah berbeda. Itu diperhitungkan sebagai kerugian yang harus ditanggung oleh pemimpin yang membual.

Akan tetapi, dalam negara demokrasi, rakyat tidak  dapat bertindak semena-mena. Institusi hukum adalah lembaga yang legitim untuk mengadili para koruptor. Koruptor harusnya dijerat hukum, dipenjarakan,  dan didenda atas kerugian yang dilakukan.

Sayangnya lembaga hukum tak bisa ditaruhkan harapan semulia itu. Para aparatur hukum amat loyo dan rapuh di hadapan uang dan kekuasaan. Sudah jamak kita menyaksikan kongkalingkong antara pejabat dan aktor hukum. Miris rasanya ketika saya menyaksikan persidangan para koruptor. Seorang hakim dengan raut wajah serius dan menyeramkan di depan seorang koruptor yang duduk lunglai dan lesuh seolah penuh dengan penyesalan tiba-tiba mengetukpalu di atas meja persidangan hanya untuk hukuman beberapa tahun. Benar-benar sebuah drama dengan akhir yang buruk. Beberapa tahun kemudian koruptor terbebas lebih cepat. Remisi masa tahanan dari pemerintah membuat keluar dari penjara lebih awal.

Kemunculan media sosial yang semakin popular saat ini seolah menjadi jalan untuk melampiaskan rasa jengkel terhadap rasa keadilan yang tidak pernah terpuaskan itu. Gosip dan makian di ruang  nyata yang terbatas telah mencuat ke dunia maya. Semakin banyak orang terlibat. Jangkauan semakin meluas.

Tak ada yang bisa mengerem diskusi publik di media sosial seperti itu. Berbeda dengan ranah hukum dikenal sangat prosedural, ruang media sosial tidaklah demikian. Cirinya spontan. Begitu melihat postingan judul berita, “diduga korupsi” saja, reaksi cepat seperti marah, caci-maki, dan tidak senang muncul di kolom komentar. Mengubah nama akunnya terlebih dahulu membuat orang melampiaskan begitu saja amarahnya tanpa harus dimintai pertanggungjawaban dan memperhatikan perasaan si korban dan keluarganya.

Semua itu menjadi isyarat bahwa pejabat publik yang terlibat korupsi tidak boleh bangga ketika bebas dari jeratan hukum. Bebas dari serangkaian tuduhan yang digadaikan dengan uang tidak berarti bebas dari hukuman. Tekanan di media sosial adalah bentuk hukuman secara sosial.

Akan tetapi cirinya yang terlampau spontan, dunia media sosial akhirnya mudah dimanipulasi. Inilah yang tidak disadari banyak pihak pengguna media sosial.

Saya selalu teringat reaksi spontan dari seluruh penumpang dalam bus metromini ketika mendengar salah seorang penumpang berteriak “pencopet!”. Semua menyerbu dengan amarah yang menyala-nyala, menghardik sekuat tenaga, dan hampir menghabisinya. Kemudian menyesal dan meminta maaf ketika pencopet yang sebenarnya sudah pergi menjauh. Inilah: “maling teriak maling.”

Dunia media sosial pun demikian. Anda dan saya tidak pernah tahu intensi dari setiap penulis berita. Kita tidak selalu cukup mampu untuk menilainya secara kritis. Saya kadang sulit membaca apa yang “tak tertulis.” Emosi seringkali terpancing oleh apa yang tertulis tanpa mau menimbangnya secara mendalam.

Tipu daya media bisa membuat emosi kita dieksploitasi secara gampang. Kita bisa diprovokasi dan diadudomba. Marah, benci, jengkel tanpa alasan yang tepat. Tawaran nilai dan gagasan terlampau banyak di media sosial. Jadilah kita manusia yang tak berprinsip seperti kerbau dicocok hidung.

Saya kadang berpikir agar lebih was-was dan etis dalam memberi penilaian di media sosial. Tidak begitu vulgar dan berlebihan. Jangan sampai apa yang terjadi pada seorang anak di Amerika yang bunuh diri karena di-bully di media sosial terulang.  Tapi toh inilah realitas. Semua orang tidak bisa diharapkan berperilaku etis, santun, dan rasional.

Hanya ada satu jalan yang mungkin. Saya selalu percaya peribahasa lama ini: “mencegah lebih baik daripada mengobati.” Kalau mau dibahasakan secara positif, kehadiran media sosial seharusnya mendorong pejabat publik untuk semakin berintegritas.

Walapun kompensasi hukuman dapat ditempuh melalui uang dan kekuasaan, reputasi buruk sulit dicegah persebarannya di media sosial. pencegahannya hanya dengan menjaga integritas.

Bukan tidak mungkin, melihat tuduhan sosial bahwa orangtuanya adalah pencuri, perampok uang negara, dan penjahat, seorang anak akan marah, sakit hati, dan frustrasi.

 

spot_img

Artikel Terkini