Terkait PT MM, PMKRI: DPRD Matim Harus Panggil Kadis Pertambangan!

Benediktus Tiwu, Ketua PMKRI Ruteng
Benediktus Tiwu, Ketua PMKRI Ruteng

Ruteng, Floresa.co – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Timur (Matim) untuk segera memanggil Zakarias Sarong, Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Manggarai Timur (Matim).

Desakan ini merespon adanya temuan pengiriman 408 kilogram bebatuan milik perusahan tambang PT Manggarai Manganese (PT MM) akhir pekan lalu, yang diduga memiliki kandungan emas. (Baca: Polisi di Mabar Gagalkan Pengiriman Barang Milik PT MM yang Diduga Mengandung Emas)

“Kami mendesak DPRD Matim agar segera memanggil Kadis Pertambangan. Apakah ada izinan menyangkut pengangkutan bebatuan di dinas itu? Kadis harus menjelaskan itu,” tegas Benediktus Tiwu, Ketua Presidium PMKRI Ruteng kepada Floresa.co, Senin (11/1/2015).

Lembaga dewan yang menjadi corong aspirasi masyarakat, tuturnya, harus responsif terhadap masalah ini.

Mereka, kata Benediktus, tidak boleh duduk ongkang-ongkang di kursi DPRD.  (Baca: Lebih dari 2 Ribu Km Persegi Wilayah NTT sudah Dikapling untuk Tambang)

“Publik Matim memiliki harapan besar pada DPRD untuk menyikapi serius masalah ini,” tegasnya.

Apalagi, kata dia, PT MM hanya mengantongi izin eksplorasi tambang mangan 23.010 hektar yang berlokasi di Kecamatan Elar dan Sambi Rampas.

Dan, kata Benediktus, izin itu, hanya izin sementara yang dikeluarkan oleh Kadis Pertambangan.

“Sedangkan menyangkut izinan pengangkutan bebatuan belum dijelaskan ke ruang publik,” katanya. (Baca: Di Matim, Perusahan Tambang Tuntut Pemerintah Segera Terbitkan Izin)

Terkait izin sementara yang dikeluarkan Dinas Pertambangan, Ferdy Hasiman, pengamat masalah tambang mengatakan kepada Floresa.co, izin tersebut pada dasarnya tidak sah atau ilegal.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MM yang berbentuk IUP Eksplorasi sebenarnya sudah habis pada 7 Desember 2013 lalu, berhubung perusahan ini mendapat IUP pada 7 Desember 2009 dengan masa berlaku 4 tahun.

Ferdy menegaskan, sama sekali tidak ada ketentuan perundang-undangan yang memberi kewenangan kepada kepala dinas untuk menerbitkan atau memperpanjang IUP.

“Yang terjadi di Matim adalah salah satu bentuk kasus pemberian izin yang paling janggal di republik ini”, katanya. “Baru kali pertama kepala dinas pertambangan mengeluarkan izin.”

Ia menjelaskan, padahal PT MM adalah sebuah perusahaan yang belum jelas, karena statusnya belum clear and clean dari Dirjen Minerba, karena terkendala izin AMDAL dan hutan lindung.

“Pemberian ijin kepada MM adalah konspirasi besar antara Pemkab Matim dan PT MM”, katanya. “Ini harus ditelusuri lebih jauh, jangan sampai ada dana suap mengalir di sana,” lanjut Ferdy yang juga peneliti di Indonesia Today itu. (Baca: Ini Alasan Mengapa Izin PT MM Ilegal)

Ferdy menambahkan, meski izin diberikan oleh Kadis Pertambangan, namun, kata dia, hal ini sangat mungkin ada peran Bupati Yosep Tote yang memerintahkan kepala dinas.

“Membongkar hal seperti ini memang butuh keberanian dan komitmen penegak hukum. Hanya saja, Manggarai Raya punya sejarah buruk terkait upaya penegak hukum mengusut kejahatan yang melibatkan korporasi”, tegas Ferdy.

“Saya pikir, reformasi di tubuh penegak hukum, akan diuji, sejauh mana misalnya mereka membuat pembaruan dengan berani mengusut kejahatan semacam ini.” (Baca: Terkait Desakan PT MM, Walhi: Kita akan Lihat, Tote Bela Rakyat atau Tambang)

Apa yang dilakukan Polres Mabar dengan menyita barang milik PT MM, kata dia, harus menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar semua ke publik status ilegal PT MM serta kemungkinan ada konspirasi dengan Pemkab Matim.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Polres Manggarai Barat (Mabar) menggagalkan pengiriman 18 dos bebatuan yang diklaim PT MM sebagai mangan pada Kamis (8/1/2015). Namun, Polres Mabar menduga batu-batu itu mengandung emas.

Polres Mabar pun akhirnya menyita bebatuan itu yang hendak dibawa ke Jakarta keluar melalui Bandar Udara Komodo.

Barang yang dibungkus dalam 18 dus tersebut dikirim menggunakan jasa perusahaan kurir bernama PT Kerta Gaya Perkasa (KGP).

Saat hendak melewati alat deteksi di pintu masuk bandara, petugas mencurigai barang-barang tersebut.

Petugas bandara bersama petugas kepolisian kemudian menanyakan ke KGP isi bungkusan tersebut. Karyawan KGP mengatakan barang tersebut adalah mangan. (Baca: PT MM Ilegal, Konspirasi dengan Pemkab Matim Harus Dibongkar)

Setelah dibuka,  batuan tersebut ternyata tidak hitam seperti umumnya mangan, melainkan memancarkan kilauan keemasan.

Kapolres Mabar Jules Abraham Abas mengatakan, menahan barang tersebut karena diduga bermasalah.

Namun, Jules belum memastikan apakah barang tersebut batuan mangan atau biji emas.

“Saya belum bisa menyimpulkan itu mangan. Kita bilang mangan tiba-tiba di dalamnya emas,” ujar Jules.

Pengakuan Fransiskus Turun, kurir KGP setelah diperiksan polisi menyebutkan, PT MM sudah tujuh kali mengirim barang serupa lewat mereka. (ARL/Floresa)

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini