Apa Motif Hery-Adolf Gugat ke MK?

Floresa.co – Publik di Kabupaten Manggarai – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT)  masih terus menanti hasil akhir Pilkada yang digelar 9 Desember tahun lalu.

Memang, berdasarkan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) dinyatakan unggul, dengan perolehan suara 73.666 atau 50,63%.

Sementara itu, pesaing mereka Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur (Hery-Adolf) mengantongi 71.820 suara atau 49,36%. Selisih suara keduanya adalah 1.846.

Namun, hasil itu tidak diterima pihak Hery-Adolf, karena mengklaim ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada. Mereka pun menggugat KPUD ke MK.

Pada Kamis kemarin (7/1/2015), sudah digelar sidang pendahuluan. Hery sendiri hadir di MK, bersama pengacara. Simpatisan salah satu tokoh muda Manggarai itu juga ikut mendatangi MK.

Apa alasan Hery tidak menerima hasil rekapitulasi KPUD, dan karena itu menggugatnya ke MK?

Saat berbincang-bincang dengan Floresa.co, usai sidang kemarin, Hery yang tampak tenang mengatakan, soal menang atau kalah, tentu bukan ia yang menjadi penentu.

“Saya sudah bilang sejak awal, di MK, menang itu penting. Tetapi, ada hal yang lebih penting, yaitu kita beritahu kepada masyarakat bahwa ada masalah-malasah dalam proses Pilkada kita, supaya menjadi perbaikan ke depan,” kata Hery.

spot_img

Artikel Terkini